View Full Version
Ahad, 05 Dec 2010

Pajak Warteg Dinilai Menjajah Orang Miskin

JAKARTA (voa-islam.com) – Rencana Pemprov DKI Jakarta mengenakan pajak terhadap warteg ditentang banyak pihak. Komisi Anggaran Indonesia (KAI) mengecam pajak warteg sebagai penjajahan pemerintah terhadap rakyat miskin.

Komisi Anggaran Indonesia (KAI) memiliki sikap tegas untuk menolaknya. Menurut Komisioner KAI Masdar F Masudi, hal tersebut sama saja menyengsarakan rakyat miskin saja.

“Kami menolak pajak terhadap warteg. Pajak kan menjamin rakyat yang tak mampu agar dapat hidup wajar,” katanya dalam konpers Kesejahteraan Sebuah Mimpi Yang Tergadai di Jakarta, Sabtu (4/12).

....Kami menolak pajak terhadap warteg. Pajak kan menjamin rakyat yang tak mampu agar dapat hidup wajar, kata Komisioner KAI Masdar F Masudi....

Menurutnya, masih banyak tempat-tempat lain yang bisa dikenakan pajak, mengapa harus pengusaha warteg. “Kalau agenda memperbanyak pemasukan, masih banyak pengusaha-pengusaha yang berpotensi wajib pajak besar, ini politik pemerasan, watak penjajah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, seharusnya yang dipikirkan pemerintah adalah bagaimana caranya agar masyarakat sejahtera. Dengan tidak adanya lagi rakyat yang tak mampu menyekolahkan anaknya, jangan sampai lagi ada rakyat yang tak mampu untuk berobat.

Pemberian wajib pajak terhadap pengusaha warteg ini, apabila omsetnya diatas 60 juta pertahun, lalu akan dipotong pajak 10% pertahun. Hal tersebut sesuai dengan Perda No. 28 Tahun 2009 tentang pengenaan pajak terhadap rumah restoran dan hotel. [silum/lip6]


latestnews

View Full Version