JAKARTA (Voa-Islam.com) - Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK menahanan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2010) petang.
Mochtar diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi sekaligus terhadap APBD Kota Bekasi, yakni dugaan menyuap untuk mendapat Piala Adipura dengan APBD 2010, penyuapan saat pengesahan APBD 2010, penyalahgunaan APBD 2009 untuk proyek fiktif.
"Ditahan di Rutan Salemba. Dikenakan Pasal 2, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," kata kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna seusai mendampingi Mochtar di KPK.
Kekisruhan sempat terjadi saat Mochtar digiring penyidik KPK ke mobil tahanan bernopol 2040 BQ sekitar pukul 17.30 WIB. Sebab, belasan pendukung Mochtar berteriak-teriak memberi dukungan kepada pemimpin kepala daerahnya itu.
"Hidup Pak Mochtar, hidup pak Mochtar. KPK tidak adil," teriak pendukung Mochtar.
Meski begitu, Mochtar tak bisa banyak bicara. Mochtar yang mengenakan kemeja batik merah dan peci hitam hanya menyalami para pendukungnya tersebut.
Sirra menambahkan, bahwa kliennya tidak diperiksa meski berada di ruang pemeriksaan selama delapan jam. [aa/trb]