View Full Version
Selasa, 21 Dec 2010

Setelah Dibuka Paksa Jemaat, Gereja Yasmin Bogor Disegel Lagi

BOGOR (voa-islam.com) – Minggu siang, dengan dukungan bekas menteri, jemaat gereja Yasmin memaksa kebaktian di gereja dengan merusak segel. Senin sore, gereja yang bermasalah karena memalsukan tandatangan warga itu disegel kembali.

Kontras  dengan slogan “kasih” yang didengungkan selama ini, jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Kota Bogor melakukan tindakan anarkis melawan hukum. Minggu pagi (19/12/2010), ratusan jemaat GKI Taman Yasmin membongkar paksa segel bangunan yang dipasang oleh Pemerintah Kota Bogor.

Dengan dukungan Bondan Gunawan, bekas Menteri Sekretaris Negara yang mengaku aktivis lintas agama, nyali ratusan jemaat untuk merusak segel itu tak terbendung lagi. Menurut warga sekitar, aksi mereka juga dikawal oleh aparat dari Polsek, Danramil dan camat. Setelah puas merusak segel itu, ratusan jemaat itu kemudian membawa berbagai perlengkapan ibadah ke dalam gereja yang dalam kondisi setengah jadi ini.

Warga sekitar hanya bisa terheran-heran menyakasikan aksi perusakan segel itu. Apakah bekas menteri negara itu tidak tahu ancaman hukum bagi yang merusak segel?

Anehnya, nama FPI Bogor  dikait-kaitkan dalam aksi pembukaan segel gereja ini. Kabagop Polresta Bogor Irwansyah menyatakan bahwa FPI Bogor adalah salah satu anggota kelompok lintas agama yang mendukung pembukaan segel gereja tersebut. Padahal setelah dikonfirmasi, Ketua FPI Bogor Ustadz Hasyim sangat kaget namanya dicatut aktivis lintas agama tersebut.

....nama FPI Bogor  dikait-kaitkan dalam aksi pembukaan segel gereja ini. Saat dikonfirmasi, Ketua FPI Bogor Ustadz Hasyim sangat kaget namanya dicatut aktivis lintas agama tersebut....

Para jamaah mengaku senang dengan dibukanya kembali gereja. Mereka mengaku bahagia dapat melaksanakan natal dalam gereja. Mereka tak peduli meski tindakan mereka itu melawan hukum.

Tokoh lintas agama Bondan Gunawan yang ikut membuka segel gereja tersebut menilai, tak seharusnya pemerintah menutup sarana ibadah ini dengan alasan apapun. Mantan Menteri Sekretaris Negara era Presiden Gusdur ini menegaskan, kebebasan beragama harus dijunjung tinggi. Persoalan agama seharusnya tidak menjadi persoalan tambahan bagi negeri yang sudah menanggung banyak masalah.

Pembukaan paksa terhadap segel Gereja Yasmin itu makin meresahkan warga sekitar, karena pada malam harinya pembangunan gereja itu dilanjutkan.

Untuk menampung keresahan warga sekitar Gereja Yasmin itu, Forum Ummat Islam (FUI) Bogor bersama warga mendatangi kantor Walikota Bogor, Senin (20/12/2010). Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI) Ustadz Ahmad Iman mempertanyakan pembukaan segel Gereja Yamin itu. Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah pembukaan segel. Bambang memastikan bahwa oknum yang merusak segel itu bukan dari Pemkot Bogor. Maka ia berjanji akan memasang lagi segel kedua kali. “Karena mereka yang mencabut segel itu bukan atas nama Pemkot, ya kita pasang lagi!” tegasnya.

Setelah mendengar penjelasan dari  pihak Sekdakot Bogor bahwa tak ada instruksi kepada siapapun untuk membuka segel gereja, FUI dan rombongan  mendatangi Satpol PP, dengan mengajukan dua tuntutan:

Pertama, Gereja Yasmin harus disegel kembali, sesuai dengan penjelasan Sekdakot Bogor. Kedua, kKebaktian jemaat Gereja Yasmin yang diadakan tiap Minggu di trotoar harus dilarang. Karena tindakan ini sengaja dilakukan untuk menciptakan opini  seolah-olah umat Kristen di Bogor itu dilarang beribadah. Faktanya, mereka dilarang kebaktian di gereja IMB-nya masih dalam sengketa hukum, salah satunya terkait pemalsuan tanda tangan warga.

Kepala Satpol PP Bogor, Yayan Rusmana menjelaskan, pihaknya tidak tahu kalau segel gereja itu dibuka. Ia berjanji akan menyegel kembali, namun sesuai perosedur penyegelan, Satpol PP harus mengantongi instruksi dari Pemkot Bogor.

Merespon pernyataan Satpol PP Bogor, FUI bersama rombongan kembali mendatangi Sekdakot Bogor, mendesak agar Sekdakot mengeluarkan instruksi penyegelan Gereja Yasmin kepada Satpol PP. Sekdakot Bambang mengaku, ia telah ditelepon oleh Bondan Gunawan, meminta agar segel Gereja Yasmin dibuka sampai dengan tanggal 25 Desember 2010.

....GKI Taman Yasmin yang dibangun pada 2006 lalu ini ditutup Pemkot Bogor akibat kasus pemalsuan tanda tangan. Sampai saat ini, IMB gereja itu masih dalam proses hukum....

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Senin sore (21/12/2010), Gereja Yasmin disegel kembali oleh Satpol PP Kota Bogor berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2006. Di bawah segel yang ditandatangani oleh Kasatpol PP  Yayan Rusmana itu tertera ancaman KUHP pasal 232 ayat 1 bagi siapapun yang membuka atau merusak segel:

“Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Sebagai kilas balik, GKI Taman Yasmin yang dibangun pada 2006 lalu ini ditutup Pemkot Bogor menyusul pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemerintah. IMB gereja ini akibat kasus pemalsuan tanda tangan. Sampai saat ini, IMB gereja itu masih dalam proses hukum. [taz]

Baca berita terkait:

  1. Tangkap Mantan Mensesneg Bondan Gunawan, Terlibat Perusakan Segel Gereja Ilegal
  2. Pernyataan Sikap FUI Bogor Raya terhadap Kasus Gereja Yasmin.
  3. Setelah Dibuka Paksa Jemaat, Gereja Yasmin Bogor Disegel Lagi.

latestnews

View Full Version