View Full Version
Rabu, 29 Dec 2010

Sidang Perdana Kasus Ciketing Digelar, Umat Islam Padati Pengadilan

BEKASI (voa-islam.com) - Umat Islam Bekasi hari ini (29/12), jam 09.00 pagi, akan memadati ruang Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk mengikuti sidang perdana kasus Ciketing. Dalam sebuah statusnya di Facebook, Ustadz Murhali Barda menginformasikan, jadwal sidang kali ini, baru akan menghadirkan 12 Pemuda Bekasi.

“Kami menyebutnya  sebagai Hawariyyun, pembela agama Allah Ta’ala di bumi Bekasi, yang dituduh melakukan pengeroyokan terhadap sekitar 250 jemaat HKBP pada 12 September 2010,” ungkap Ustadz Murhali Barda.

Kabarnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memperkarakan Kasus Ciketing, meliputi: Prioreta.SH. Hedi Muchwanto. SH. Maria Evanora. SH. TM Pakpahan. SH. Nama-nama mereka begitu asing di telinga Muslim.

“Sepertinya mereka bukan muslim. Keamanan super sudah dipersiapkan sejak dari lapas. Saya dengar, kendaraan panser dan barakuda sudah standby buat pengamanan sidang kami esok. Tenang aja pak hakim, kami damai kok. Piss...!” kata Ketua non aktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya Murhali Barda yang ditahan sejak empat bulan  lalu.

Salah satu kuasa hukum Murhali, Shalih Manggara Sitompul, SH, mengungkapkan, dalam sidang nanti, 12 pemuda, termasuk Murhali Barda akan didampingi sejumlah kuasa hukum gabungan dari Front Pembela Islam (FPI) dan Ormas Islam Bekasi. ”Masing-masing sidang tersangka akan dibagi dalam lima berkas,” jelas Shalih.

Shalih Manggara menyesalkan lambatnya proses peradilan kliennya. Shalih beserta pengurus Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) bahkan sempat menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk menyampaikan keberatan lamanya penahanan Murhali dan tersangka lainnya. Meski demikian, kuasa hukum Murhali yakin bahwa kliennya itu tak bersalah dan akan dibuktikan nanti dalam persidangan.

Murhali disangka telah melakukan penghasutan berujung pada bentrokan umat Islam dengan jemaat gereja HKPB di Ciketing beberapa waktu lalu. Sebenarnya ada tiga belas tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, dua tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga tidak ditahan di LP. [Desastian]


latestnews

View Full Version