View Full Version
Ahad, 09 Jan 2011

Setelah Mangkir Dua Kali, HKBP Ciketing Janji Hadiri Sidang Besok Senin

JAKARTA (voa-islam.com) – Setelah dua kali mangkir dari persidangan kasus insiden HKBP Ciketing, pihak HKBP berjanji akan hadiri persidangan, Senin 10 Januari 2011.

Persidangan kasus bentrokan ratusan jemaat HKBP Ciketing dengan 13 pemuda Islam pada 12 September 2010, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dimulai dengan sidang perdana (29/12/2010) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dua kali sidang berikutnya, yaitu tanggal 3 dan 6 Januari 2011, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Namun dalam dua kali persidangan tersebut, saksi korban dari jemaat HKBP Ciketing selalu mangkir.

Pada persidangan keempat hari Senin mendatang, pihak HKBP berjanji tidak mangkir lagi.

“Jadwal sidang ini adalah dua kali setiap pekan, yaitu hari Senin dan Kamis,” ujar salah seorang kuasa hukum Gereja HKBP PTI, Judianto Simanjuntak, Sabtu (8/1/2011).

Dalam sidang selanjutnya pada Senin (10/1/2011), lanjut Judianto, giliran pihak jemaaat HKBP Bekasi yang akan diperiksa sebagai saksi.

“Saksi-saksi dari HKBP Pondok Timur Indah yang akan memberikan keterangan pada hari Senin adalah Pdt. Pieterson Purba, Pdt. Luspida  Simanjuntak, Asia Sihombing, Jonggur Sihite, Jefry Simorangkir, Risomas Karolina  Nainggolan,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, sampai sidang yang ketiga, tak satupun saksi korban dari jemaat HKBP yang hadir dalam persidangan. Sehingga saksi yang diperiksa dalam sidang ketiga adalah saksi mahkota.

Padahal semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tujuh saksi korban dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Namun, dengan dalih liburan Natal ke Medan, maka tak ada satu pun dari pihak HKBP yang hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Munarman SH menilai ketidakhadiran saksi korban dari pihak HKBP itu mengada-ada. Kepada Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan, Munarman menegaskan, dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan, yang patut dijadikan saksi pertama dalam persidangan seharusnya saksi korban. Setelah itu disusul saksi-saksi lainnya. ”Anehnya, sejak sidang pertama hingga saat ini, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya di pihak umat Islam saja. Jelas ini melanggar KUHAP,” kata Munarman. [taz/rmol]


latestnews

View Full Version