View Full Version
Jum'at, 21 Jan 2011

Palsukan Tandatangan Warga untuk Bikin Gereja, Munir Karta Divonis 3 Bulan Penjara

BOGOR (voa-islam.com) – Akhirnya Munir Karta bin Sukarta dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kamis (20/1/2011). Ia jatuhi  vonis tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan, karena terbukti telah memalsukan tanda tangan warga sebagai syarat izin pembangunan gereja. Munir dijerat pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat. Hakim yang diketuai oleh Budi Santoso SH menilai, Munir telah meresahkan dan merugikan warga Curug Mekar.

Gema takbir berkumandang saat kaum Muslimin yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor menyaksikan Hakim mengetuk palu dan menyatakan bersalah terhadap Munir Karta. Hari itu, ada dua putusan Majelis Hakim, terkait kasus yang sama, yakni menyatakan terdakwa Harry Junaidi dinyatakan bebas dari segala tuntutan. Harry, warga Curug Mekar yang tergabung dalam FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) tidak terbukti melanggar Pasal 335 KUHP (pasal perbuatan tidak menyenangkan).   

Vonis Hakim terhadap Munir Karta, tidak serta merta lelaki setengah baya ini masuk dalam penjara, meski ia dinyatakan bersalah. Sejak proses persidangan, mantan Ketua RT itu mendapat penangguhan penahanan atau berstatus tahanan luar. Munir, warga asli Curug Mekar itu didampingi oleh kuasa hukum pihak gereja, yakni Ujang Suja’i dan Mahakati. Ujang Suja’i pula yang melaporkan Hari Djunaidi (FORKAMI) ke polisi, hingga ditetapkan sebagai tersangka.  

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 15 Mei 2009, Warga menemui kejanggalan pada data yang tertera dalam FORMAT TIDAK KEBERATAN, lalu ditemukan data yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Ternyata, beberapa orang menyatakan tidak pernah menandatangani pernyataan dalam Format Tidak Keberatan tersebut, ada juga yang merasa tidak hadir dalam pertemuan di kelurahan mempertanyakan, kenapa nama dan tanda tangan penerimaan uang sebagai  pengganti uang transport itu tertera dalam lembaran daftar hadir tersebut.

Warga Curug Mekar sepakat untuk membentuk suatu wadah “FORKAMI” untuk memudahkan koordinasi antar warga. FORKAMI menemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan warga yang digunakan sebagai syarat pembuatan IMB Gereja GKI Yasmin ke Polresta dengan membawa 7 orang saksi yaitu M Ajuk, M Sholeh, Kornelis Abdullah, Maulana, Yanto, Munir dan Aming dengan diantar oleh sekitar 150 orang. Menyusul kemudian, Haris Fadilah dan Idrus merasa tidak pernah menandatangani.

Warga kemudian mendatangi Polresta untuk klarifikasi indikasi pemalsuan  tanda tangan warga yang dipalsukan untuk dicocokkan dengan data dari DTKP, tetapi ternyata DTKP tidak bisa menunjukkan data aslinya. Hari itu juga FORKAMI langsung ke Pemkot untuk meminta pertanggungjawabannya dan mengusut secara tegas.

FORKAMI lalu mengajukan tiga saksi ke Polresta atas tuduhan pemalsuan data yang diajukan oleh panitia gereja, ternyata tanda tangan yang diminta, rencananya untuk persetujuan pembangunan RS Hermina. Namun setelah ditelusuri ke pihak yang memberi tanda tangan, rupanya dilampirkan untuk persetujuan pembangunan gereja. Inilah yang membuat warga marah dan menuntut Ketua RT Munir Karta ketika itu untuk dimeja-hijaukan, karena mencantumkan tanda tangan palsu.

Warga membawa Munir Karta ke Polresta untuk klarifikasi. Saat memberi keterangan BAP, Munir bicara tidak fokus alias ngelantur. Atas permintaan pengacara, akhirnya BAP dibatalkan sementara. Munir diberi waktu seminggu untuk kembali memberi keterangan BAP, jika kondisinya sudah membaik.      “Sebetulnya Munir saat dibawa ke Polresta, sudah mengaku bersalah bertobat atas perbuatannya memalsukan tanda tangan warganya sendiri,” kata kuasa hukum FORKAMI, Sahal SH dari Tim Pengacara Muslim (TPM)

Munir akhirnya memberi keterangan dan kesaksiannya sesuai apa yang dilaporkan oleh tiga saksi dan dia juga mengatakan bahwa tanda tangan yg didapat dari warganya, waktu itu untuk RS Hermina sebenarnya untuk persetujuan pembangunan gereja atas dasar perintah dari panitia yaitu  Suntawijaya untuk mencari 8-10 tanda tangan warga. Termasuk yang ikut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Konyolnya, Munir tidak mau lagi didampingi oleh kuasa hukum (Thamrin) yang diberikan oleh FORKAMI. Yang menggelikan lagi, Thamrin malah diadukan Munir Karta ke Polresta dengan tuduhan memalsukan tanda tangan Munir.  Lalu Munir ingin mencabut BAP nya dengan dalih apa yang tertuang di BAP dari keterangan Munir, karena hasil intimidasi yang dilakukan oleh Agus dan Ayu (dari FORKAMI). Tanggal 3 Agustus 2010, berkas perkara pemalsuan surat Munir Karta dilimpahkan ke Kejaksaan dikenai Pasal 263 KUHP (penipuan). Meski begitu, Munir diberlakukan penangguhan penahanan atau tahanan luar.

Penyidik lalu mengajukan dua saksi lagi bernama Ahmad bin Isa dan Mardian untuk memberikan kesaksiannya sesuai apa yang disampaikan tiga orang saksi sebelumnya. Mantan Lurah Curug Mekar, Agus Ateng, mendatangi warganya untuk meminta tanda tangan daftar hadir sosialisasi pendirian Gereja GKI Yasmin tertanggal 12 Januari 2006 yang memberi uang ke masing masing orang sebanyak 7 orang sebesar Rp. 100 ribu. Ternyata tanda tangan tersebut digunakan untuk syarat pendirian gereja, yaitu menjadi daftar tidak keberatan adanya pendirian Gereja.

Marjuki, warga Cijahe yang mengumpulkan tanda tangan warga, juga  ditulis sendiri oleh Marjuki tanpa konfirmasi ke orang yang namanya disebut di daftar itu. Data tersebut akhirnya digunakan untuk syarat pendirian gereja.

Perjuangan warga Muslim Curug nampaknya masih panjang. Karena, kuasa hukum Munir Karta menyatakan banding. Belum lagi, pihak gereja masih terus membandel melakukan pelanggaran aturan Pemkot Bogor. Menurut rencana, Ahad besok (23/1) Forum Umat Islam (FUI Bogor) akan menggelar aksi damai “Tabligh Akbar” di Jl. KH. Abdullah bin Nuh (Yasmin)—lapangan samping kantor Radar Bogor, sejak pukul 08.00-12.00 WIB.

Aksi yang bertajuk “Umat Bersatu Tolak Agenda Pemurtadan” itu akan dihadiri oleh para ulama se-dejabotabek (Depok, Jakarta, Tangerang, Bekasi), antara lain: Habib Muhammad Rizie Syihab (Ketua Umum FPI), Habib Muhammad Aqil Al Atas, KH Ahmad Afif (FUI Bogor), KH. Didin Hafiduddin (Ponpes Ulul Albab), KH. Khairul Yunus (MUI Kab Bogor), KH. Khodamul Kudus (Ponpes Nurul Hidayah), KH Muhammad Al Khaththath (Sekjen FUI), dan alim ulama lainnya.  [Desastian]


latestnews

View Full Version