JAKARTA (voa-islam.com) - Polda Metro Jaya menerjunkan hingga 2500 personil untuk mengamankan sidang Ustadz Abu Bakar Baasyir. Para prsonil yang diturunkan berasal dari Polda Metro dan Polsek Jakarta Selatan. Pengamanan di sekitar tempat sidang, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan sejak pukul 06.00.
"Mekanisme pengamanannya tidak jauh berbeda dari tanggal 10 Februari lalu," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin, Senin (14/2).
Mekanisme pengamanan yang dilakukan, kata Baharudin, dibagi menjadi 5 ring. Dengan 2 ring berada di dalam PN Jaksel sementara 3 ring lainnya berada di luar pagar PN Jaksel hingga rute yang akan diambil oleh Baasyir dari Rumah Tahanan Cipinang.
"Ring 1 dan 2 tidak dipersenjatai, sedangkan ring 3 hingga 5 dipersenjatai dan bila perlu akan diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Senjata yang disediakan berpeluru karet, kosong, dan tajam," kata Baharudin.
..Ustadz Abu dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup..
Tindakan tegas, kata Baharudin, apabila ada sekelompok orang yang melakukan tindakan anarkis dan sudah mengancam jiwa orang lain, petugas, atau menghancurkan barang di depan umum secara bersama-sama. Tindakan peringatan dimulai dari penghimbauan, memerintahkan untuk membuang alat, diberikan tembakan peringatan, dan melumpuhkan.
"Untuk antisipasinya akan disediakan mobil Baracuda sebanyak 3 unit dan Water Canon sebanyak 3 unit," tutur Baharudin.
Sidang Ustadz Abu Bakar Ba'asyir kali ini merupakan yang kedua, setelah sidang pertama pada Kamis (10/02/2011) lalu ditunda setelah pihak ustadz Abu Bakar Baasyir merasa keberatan dengan surat pemanggilan sidang yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ustadz Abu Bakar Baasyir sendiri dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris di Aceh. Selain itu dia juga dituduh terlibat dalam perencanaan dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Ustadz Abu dijerat tujuh pasal secara berlapis, yakni: dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a dengan masing-masing hukuman paling ringannya 3 tahun penjara. (tmp,inl)