JAKARTA (voa-islam.com) – Jum’at, 11 Februari 2011 bertempat di ruang rapat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Jalan kramat Raya 45 Jakarta telah berlangsung pertemuan kelompok kerja (pokja) bidang da’wah khusus Forum Ormas Islam membahas peristiwa Ahmadiyah yang terjadi di Cikeusik Pandeglang Banten ahad 6 Februari 2011.
Dalam pertemuan yang dihadiri 20 (dua puluh) ormas Islam dan lembaga da’wah yang terdiri dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, PB Matla’ul Anwar, DPP Wahdah Islamiyah, PP Parmusi, BKPRMI, DA’INA, IKADI, Yayasan Insan, PP. HSBI, PW GPI DKI Jakarta, Syarikat Islam, DPP Al Ittihadiyah, PP Dewan Masjid Indonesia, PII Wilayah Jakarta Raya, PB Al Washliyah, PP Hidayatullah, LPPI, Al Irsyad Al Islamiyah, PP GPMI, dan Media Era Muslim melihat bahwa peristiwa tersebut penuh dengan rekayasa sebagaimana yang kita baca dan lihat dari berbagai media dan hasil investigasi MUI, da’i Dewan Da’wah di Banten, Matla’ul Anwar dan beberapa sumber lainnya.
Insiden tentang Ahmadiyah ini bukanlah yang pertama kali terjadi, tetapi sudah banyak peristiwa-peristiwa sebelumnya yang bisa dijadikan sebagai bukti pelanggaran atas peraturan pemerintah (SKB 3 Menteri) serta UU PNPS No. 1 tahun 1965 Tentang Penodaan Agama. Selain itu Ahmadiyah telah melakukan penodaan terhadap Islam berkait dengan pengakuan ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad SAW yang bernama Mirza Ghulam Ahmad dan meyakini ada kitab suci selain Al Qur’an yang bernama Tadzkirah. Ini adalah sesuatu yang sangat bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
Dengan melihat persoalan-persoalan diatas dan upaya-upaya provokasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, maka ormas Islam menyatakan sikapnya sebagaimana berikut :
Bismillahirrahmanirrahim
Pernyataan Sikap Ormas-ormas Islam tentang Peristiwa Cikeusik, Pandeglang, Banten
Sehubungan dengan kasus kekerasan yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang melibatkan warga dan pengikut Ahmadiyah, maka kami menilai bahwa akar permasalahan dari peristiwa tersebut dan konflik-konflik sebelumnya yang melibatkan Ahmadiyah adalah akibat keberadaan Ahmadiyah dan aktivitasnya yang melanggar prinsip-prinsip agama Islam dan Undang-undang Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu ormas-ormas Islam menuntut pemerintah untuk segera membubarkan Ahmadiyah diseluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Apabila pemerintah tidak segera membubarkan Ahmadiyah maka kami sangat mengkhawatirkan akan semakin banyaknya konflik yang mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat serta stabilitas Negara dimasa yang akan datang. Hal ini hendaklah menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah, masyarakat maupun ummat beragama lainnya.
Demikianlah kesimpulan yang diambil oleh ormas-ormas Islam dalam pertemuan tersebut. [taz]