BATU, MALANG (voa-islam.com) - Sekitar 60 persen dari 328 pasangan calon pengantin di Kota Batu, Jawa Timur, ditolak pendaftaran nikahnya oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Junrejo karena calon mempelai perempuan hamil duluan.
Kepala KUA Junrejo, Kota Batu, Arif Syaifuddin, Selasa (22/2/2011) mengatakan, diketahuinya 60 persen pasangan yang ditolak nikah itu saat KUA memeriksa kedua calon mempelai 10 hari sebelum akad nikah.
“Sesuai adat dan kesepakatan bersama tokoh agama di Kota Batu pengantin perempuan yang sudah hamil tidak boleh dinikahkan,” katanya.
Kesepakatan itu untuk mencegah terjadinya hubungan seks bebas yang saat ini sedang marak terjadi di kalangan remaja di daerah yang terkenal dengan kondisi alamnya yang sejuk sehingga menjadi daerah tujuan wisata.
Data terbaru di salah satu desa di Kecamatan Junrejo dalam bulan Febuari ini, dari enam pasangan yang mendaftar menikah, empat di antaranya ditolak lantaran diketahui calon istri telah hamil lebih dulu
“Data terbaru di salah satu desa di Kecamatan Junrejo dalam bulan Febuari ini, dari enam pasangan yang mendaftar menikah, empat di antaranya ditolak lantaran diketahui calon istri telah hamil lebih dulu,” ujarnya..
Arif mengatakan, salah satu penyebab banyaknya pasangan yang hamil di luar nikah itu adalah minimnya bekal moral agama para pasangan yang rata-rata masih berusia 20-25 tahun.
Untuk meminimalisasi pasangan yang hamil di luar nikah, Arif bersama sejumlah tokoh agama akan melakukan berbagai sosialisasi di masyarakat lewat berbagai pertemuan.
“Kami juga berencana memasang sejumlah spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menjauhi perbuatan zina, dan spanduk ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi yang ada saat ini,” katanya.
Arif juga mengimbau agar orang tua bersikap tegas dalam mendidik anak, terutama perempuan. (trb)