View Full Version
Kamis, 24 Feb 2011

Penyidikan Penuh Tekanan Fisik, Saksi Sidang Abdullah Sunata Cabut BAP

JAKARTA (voa-islam.com)Beberapa saksi persidangan Abdullah Sunata mencabut keterangan di BAP karena penyidikan dilakukan dengan tekanan fisik. Dakwaan jaksa dinilai tidak jelas dan kabur.

Sudah beberapa saksi dihadirkan dalam persidangan Abdullah Sunata, terdakwa kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Yang menarik, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, telah mencabut keterangannya pada berkas Berita Acara Pidana (BAP). Alasannya, saat diperiksa oleh penyidik, saksi mendapat tekanan fisik maupun mental.

“Sudah ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya dari BAP. Mereka akan mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya di dalam persidangan,” kata Abi Sambasi SH, salah seorang kuasa hukum Abdullah Sunata dari Tim Pengacara Muslim (TPM) kepada voa-islam.com.

….Sudah ada beberapa saksi yang mencabut keterangannya dari BAP. Mereka akan mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya di persidangan….

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menuduh Ustadz Sunata, demikian biasa disapa, memfasilitasi pembelian senjata api untuk kegiatan pelatihan militer di Aceh bersama terdakwa lain, Sofyan Tsauri, dan almarhum Dulmatin. Menurut Jaksa, kegiatan tersebut didasarkan atas perintah Abu Tholut.

Ustadz Sunata juga dituduh melakukan survei lokasi pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangro Aceh Darussalam. Abu Tholut mengangkat Sunata sebagai koordinator pelatihan militer (asykar).

Pria kelahiran Jakarta, 4 Oktober 1978 lalu itu diancam pidana dengan Pasal 15 Jo, Pasal 7 UU No. 15 tahun 2003 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

….dakwaan Jaksa tidak jelas dan kabur, karena tidak ada satupun materi dakwaan yang membuktikan bahwa Abdulah Sunata melakukan tindak terorisme….

Sejak awal, kuasa hukum Abdullah Sunata dari TPM menganggap dakwaan Jaksa tidak jelas dan kabur. Pasalnya, tidak ada satupun materi dakwaan, yang membuktikan bahwa Abdulah Sunata melakukan tindak terorisme.

Sidang lanjutan Abdullah Sunata akan digelar Rabu depan (2/3/2011) di PN Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. [Desastian]


latestnews

View Full Version