View Full Version
Kamis, 03 Mar 2011

Pamekasan Madura Dukung Pelarangan Ahmadiyah

PAMEKASAN (voa-islam.com) – Pemerintah, anggota dewan, ulama dan masyarakat Pamekasan mendukung SK Gubernur Jatim yang melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah. Sebagai upaya pemurnian aqidah melalui jalur konstitusi.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendukung SK Gubernur setempat soal larangan terhadap aktivitas aliran Ahmadiyah. Sedianya, jika tidak ada SK tersebut, Pamekasan akan mengeluarkan peraturan daerah tentang larangan terhadap aliran Ahmadiyah.

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman mengatakan tidak perlu mengeluarkan peraturan daerah itu, karena sudah ada SK Gubernur yang melarang aliran yang mengaku bagian dari Agama Islam tersebut.

“Saya rasa cukup dengan SK tersebut. Jadi, Pamekasan tidak perlu mengeluarkan peraturan daerah yang isinya sama,” kata Kholilurrahman kepada wartawan di depan Gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Pamekasan, Rabu (2/3/2011).

Kholil menyatakan, SK Gubernur tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Pamekasan sehingga tidak perlu mengeluarkan peraturan lagi.

Sementara itu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan kembali menegaskan akan tetap merancang Perda yang melarang aktivitas aliran Ahmadiyah di kabupaten itu.

Ketua Komisi A Suli Faris mengatakan, perda itu dibutuhkan, agar ada kekuatan hukum bagi lembaga penegak hukum di Pamekasan untuk bertindak, apabila aliran tersebut muncul di Pamekasan.

“Supaya imbas negatif dari adanya aliran Ahmadiyah, tidak terjadi di Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.

....Upaya pemurnian aqidah melalui jalur konstitusi juga sangat dibutuhkan, karena Ahmadiyah memang nyata-nyata merupakan ajaran menyimpang....

Suli menambahkan, Pamekasan perlu membuat perda tersebut karena beberapa alasan. Selain untuk mendukung program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) yang telah dicanangkan pemkab, upaya pemurnian aqidah melalui jalur konstitusi juga sangat dibutuhkan, karena Ahmadiyah memang nyata-nyata merupakan ajaran menyimpang.

“Kalau pemerintah pusat misalnya tegas terhadap Ahmadiyah, kami di daerah tentu tidak usah membuat Perda. Tapi sampai saat ini kan belum ada sikap tegas,” tambahnya.

Masih menurut Suli, para ulama Pamekasan menyepakati gagasan DPRD setempat untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Penyebaran Ahmadiyah di wilayah itu. Dalam acara serap informasi yang digelar oleh komisi A DPRD Pamekasan, Rabu (2/3/2011), perwakilan ulama menyatakan, pemerintah daerah perlu membuat aturan khusus tentang Ahmadiyah, agar aliran menyimpang tersebut tidak menyebar di Kabupaten Pamekasan.

“Hasil serap aspirasi kami dengan ulama dan tokoh masyarakat, semua sepakat jika dewan ingin membuat Perda Larangan Ahmadiyah,” kata Suli Faris, Rabu.

Bahkan, kata Suli, para ulama dari berbagai organisasi keagamaan yang ada di Kabupaten Pamekasan siap memberikan masukan, tentang poin-poin penting yang perlu dimasukkan dalam Perda tersebut.

Serap informasi tentang gagasan membuat Perda Larangan Ahmadiyah di Kabupaten Pamekasan itu menghadirkan sejumlah ulama dari organisasi keagamaan di Pamekasan, termasuk Front Pembela Islam (FPI). “Hasil serap informasi ini akan menjadi bekal bagi kami membuat rumusan Raperda,” kata Suli.

Gagasan membuat Perda tentang Larangan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Pamekasan oleh DPRD di wilayah itu muncul, menyusul kian maraknya penyebaran ajaran Ahmadiyah di sejumlah wilayah di Indonesia. [taz/micom, ant]


latestnews

View Full Version