View Full Version
Senin, 07 Mar 2011

JPU Menolak Eksepsi Ustadz Baasyir dan Tim Penasihat Hukum

Jakarta (Voa-Islam) Dalam sidang lanjutan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pendapat atas Nota Keberatan  atau Eksepsi yang dibacakan oleh Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum yang dibacakan sebelumnya, Kamis (24/2).

Menurut  JPU Andi Muhammad Taufik SH, Nota Keberatan atau Eksepsi Ustadz Ba’asyir dan Tim Penasihat Hukumnya, tidak beralasan dan sudah seharusnya eksepsi tidak dapat diterima. Karena itu, JPU memohon ke Majelis Hakim PN Jaksel agar eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum ditolak.

JPU juga menyatakan, surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya (14/2) telah memenuhi syarat formil dan materil. JPU berpendapat PN Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan melanjutkan persidangan.

Dalam mengajukan pendapat, JPU tidak menanggapi Nota Keberatan atau Eksepsi Terdakwa, terutama soal makar musuh-musuh Allah terhadap Nabi Muhammad dan para mujahidin sampai akhir zaman, pelcehan syari’at  I’dad di Aceh, terutama oleh musuh Allah (Densus 88).

JPU juga tidak menanggapi pendapat terdakwa dan Tim Penasihat Hukum yang menguraikan jalannya proses perkara ini, sejak dari tahap penyidikan dengan menggambarkan seolah-olah terdapat pesanan dari Negara lain untuk memeriksa, menangkap dan menahan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Lebih jauh, JPU menolak pendapat Tim Kuasa Hukum Ustadz Ba’asyir yang menyebut perkara ini terkait dan bermotif politik. Dari enam point Eksepsi terdakwa maupun Tim Penasihat Hukum, JPU hanya menanggapi tiga point, yaitu: Point 1 Surat Dakwaan dinilai batal demi hukum tentang kualifikasi perbuatan dalam surat dakwaan. Lalu point 2 Surat Dakwaan batal demi hukum menyangkut temous delictie yang tidak jelas. Kemudian point 3 tentang kewenangan mengadili, sedangkan yang lainnya tidak perlu ditangapi, karena sudah menyangkut materi pokok perkara.

Dalam eksepsi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan Tim Penasihat Hukum sebelumnya mempersoalkan surat dakwaan JPU yang terdiri dari enam point, yakni: Surat Dakwaan batal demi hukum menyangkut kualifikasi perbuatan dalam surat dakwaan (Point 1), menyangkut tempus delicti yang tidak jelas (point 2), menyangkut perbuatan hukum yang tidak jelas (point 3), menyangkut uraian yang tidak lengkap (point 4), menyangkut perbuatan terrors yang tidak jelas (point 5), dan tentang kewenangan mengadili (point6).

Pekan depan dalam sidang selanjutnya, akan mengagendakan pemeriksaan saksi. Kabarnya akan ada 138 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. ● Desastian

 

 

 

 


latestnews

View Full Version