JAKARTA (voa-islam.com) - Hari Rabu (16/03/2011) sidang dengan terdakwa Abdullah Sunata dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda mendatangkan saksi-saksi. Setelah pada pekan sebelumnya saksi yang dihadirkan adalah Ubaid (sudah divonis 10 tahun) dan Softyan Tsauri, kali ini saksi yang dihadirkan adalah dr Jose Rizal dari MER-C.
Dalam kesaksiannya dr Jose Rizal menyampaikan perihal perkenalannya dengan Abdullah Sunata pada saat terjadi konflik di Maluku. Dokter Jose mengatakan bahwa Abdullah Sunata adalah seorang mujahidin saat terjadi konflik di Maluku dan di Jakarta dia menjadi seorang da'i.
Bercerita mengenai konflik di Maluku, dr Jose juga menunjukkan foto-foto korban konflik Maluku kepada majelis hakim. Dirinya juga menyerahkan cd dokumentasi konflik Maluku kepada majelis hakim.
Ketua presidium MER-C ini juga menjelaskan bahwa pada saat konflik Maluku, Polri dan TNI tidak bisa diharapkan. "TNI dan Polri lumpuh pada saat itu, dan TNI dan Polri pada saat itu juga ikut terlibat dan berpihak pada salah satu kelompok, (TNI/Polri) yang beragama Islam membela Islam yang beragama Kristen membela pasukan merah atau kafir Kristen."
..Dokter Jose mengatakan bahwa Abdullah Sunata adalah seorang mujahidin saat terjadi konflik di Maluku dan di Jakarta dia menjadi seorang da'i..
Dokter Jose menambahkan, "Senjata dan amunisi pada saat itu sangat mudah didapatkan, bahkan di emperan toko pun bisa didapatkan, di Maluku saat itu sangat banyak terjadi kejahatan kemanusiaan."
Kemudian hakim bertanya kepada dr Jose, "Apakah anda sudah melaporkan ini kepada pemerintah atau komnasham atau kemana gitu?", dijawab dokter Jose "Sudah pak tapi sampai detik ini belum ada respon dari pemerintah terkait."
Hakim juga menanyakan kepada dr Jose apakah dirinya tahu tentang peristiwa Aceh, dijawab dr Jose dirinya mengetahui bahwa pelatihan di Aceh tersebut untuk mengirim mujahidin ke Gaza pada saat Palestina dibombardir oleh Israel. Dokter Jose juga menceritakan sedikit tentang kondisi di Gaza yang pasti akan membuat marah kaum Muslimin dimanapun berada.
Sidang ditutup pada pukul 15.30 WIB dan akan dilanjutkan pada Senin (21/03/2011) dengan agenda masih mendatangkan saksi yang meringankan. (aa/md)