View Full Version
Selasa, 05 Apr 2011

Masya Allah, Enam Bulan Nikah, Tahu-tahu Istrinya itu laki-laki

Jakarta (voa-islam) –  Jejaring sosial Facebook lagi-lagi menelan korbannya. Berawal dari perkenalan Umar dengan seorang berperawakan ”wanita” yang selalu mengenakan jilbab, lalu chatting, kopi darat, kepincut hingga akhirnya menikah. Tololnya, selama enam bulan menikah tanpa hubungan seksual, Umar mulai menyadari, bahwa dirinya telah tertipu. Tenyata wanita yang dinikahinya itu, bukan akhwat, melainkan laki-laki.

Berita yang menggegerkan itu, saat ini tengah diselidiki Polsek Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Kepada wartawan, Kapolsek Jatiasih, AKP Darmawan Karosekali mengungkapkan, perkenalan Umar dan Fransisca Anastasia Oktaviani alias Icha berawal dari perkenalannya di Jejaring sosial Facebook, setelah melakukan kopi darat di sebuah Mall di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Kelengketan keduanya berlanjut ke pelaminan. Bahkan perayaan dilangsungkan di rumah mempelai pria dengan dihadiri wali yang mengaku orang tua mempelai wanita.

Enam bulan berlalu pernikahan Umar dan Fransiska. Namun Umar curiga, meski sudah enam bulan menikah, namun sang istri belum juga menuaikan kewajibannya untuk melakukan hubungan biologis. Jika Umar kebelet hubungan layaknya suami istri, Fransiska  selalu mencari alasan untuk menolak ajakan Umar.

Umar, keluarga, dan tetangga, lambat laun mulai mencurigai gelagat beres istrinya itu. Ketua RT pun turun tangan, kemudian meminta Fransiska untuk memeriksa kelamin di klinik terdekat, namun lagi-lagi Fransiska berbohong dengan membuat  surat keterangan palsu. Ketua RT yang sudah mengetahui penyataan bohong Fransiska akhinya memaksanya untuk mengaku. Akhirnya istri Umar mengaku, bahwa dirinya berjenis kelamin pria.

Sejak awal, Umar dan Fransisca yang diketahui bernama asli Rahmat Sulistyo atau Tyo itu memang menikah dengan cara memalsukan surat-surat dan wali.Akibat perbuatanya, kini Frasisca alias Rahmat ditahan pihak kepolisian dan diancam tujuh tahun penjara, karena telah melanggar undang-undang pasal 266 dan atau 378 KUHP. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan surat nikah dan surat identitas lainnya.

Polsek Jatiasih, Bekasi, memperkirakan pada pekan ini berkas kasus penipuan yang dilakukan oleh Rahmat Sulistyo alias Icha untuk menikahi Muhammad Umar akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas juga akan dilengkapi oleh keterangan dari mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  Zarkasih, dan Kepala KUA yang baru Ahmad Sumroni.

Dibela Komunitas Waria

Sebagai sesama bencong, Komunitas waria Arus Pelangi, akan memberikan advokasi kepada Icha alias Rahmat Sulistyo. “Kita siap dampingi Icha. Kita tidak mau ada intimidasi atau penyalahgunaan KUHP dalam penyelidikan terhadap Icha,” kata pendiri Arus Pelangi, Widodo Budi Darmo, Selasa (5/4/2011).

Sejauh ini, lanjut Widodo, belum ada satu pun kejadian pernikahan sesama jenis di Indonesia. Sebab, hingga kini belum ada undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sesama jenis. “Kita juga belum berniat menyuarakan itu (pernikahan sejenis),” tandasnya.

Meski telah dikibuli, Umar tidak akan trauma untuk menikah lagi. Ya, tentu saja kali ini dia berkeinginan menikah dengan seorang wanita tulen.

“Saya tidak merasa trauma dengan kejadian tersebut, bahkan saya  terus berusaha untuk mendapatkan yang lebih baik lagi,” kata Umar di Jakarta, Selasa (5/4/2011). Umar juga menambahkan kejadian ini adalah cobaan dari Tuhan dan  tidak boleh menyerah.

Saat ini, Sang ”penipu kelamin” Rahmat yang suka mengenakan jilbab untuk menutupi identitas aslinya telah ditahan oleh aparat kepolisian. “Dia ditahan di tahanan laki-laki, kan memang dia laki-laki. Hanya berpura-pura aja sebagai wanita,” ujar Kapolsek Jati Asih. ■ Desastian


latestnews

View Full Version