View Full Version
Rabu, 06 Apr 2011

Ganyang Aliran Sesat, Aceh Akan Terbitkan Pergub Aliran Sesat

BANDA ACEH (voa-islam.com) – Menyikapi maraknya aliran sesat, terutama Millah Abraham yang  makin meresahkan, Pemerintah Aceh segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang aliran sesat di Aceh. Peraturan ini sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk bertindak.

Keresahan masyarakat akibat gencarnya penyebaran  aliran sesat Millah Abraham ditanggapi serius oleh Pemerintah Aceh dengan menggelar rapat khusus lanjutan di ruang kerja Wagub Aceh, Selasa (5/4/2011).

Rapat khusus lanjutan soal aliran sesat di Aceh yang berlangsung kemarin meminta agar penanganan aliran sesat di Aceh dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, melibatkan semua pihak. Keterlibatan orang tua, tokoh masyarakat, keuchik, imum mukim, camat, dan seluruh pimpinan instansi, dan ormas Islam mutlak diperlukan.

....penanganan aliran sesat di Aceh dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, melibatkan semua pihak....

Rapat khusus itu juga melahirkan beberapa poin keputusan penting lainnya, di antaranya membina mereka yang tersesat dan penyebarnya kembali ke jalan yang benar secara khusus, meminta MPU Aceh segera mengeluarkan fatwa dengan menyebutkan nama aliran sesat tersebut sehingga menjadi payung hukum untuk pihak kepolisian dalam melakukan proses hukum.

"Ya kita akan keluarkan Pergub menunggu hasil dari MPU saja," ujar Wakil Gubernur Aceh M Nazar usai bertemu dengan 37 instansi terkait aliran sesat di Aceh, seperti diberitakan harian Rakyat Aceh.

Menurut Wagub, diterbitkan Pergub ini setelah melihat perkembangan aliran sesat di Aceh sudah semakin meresahkan masyarakat. Bahkan, saat ini sudah ada sekitar 100 orang terlibat baik mahasiswa maupun pelajar.

Anstisipasi lainnya, kata Nazar, Pemerintah Aceh juga akan membuat program tambahan kurikulum khusus pendidikan agama di sekolah umum, dari sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi dengan formulasi pendidikan agama jangka pendek dan panjang. “Kita juga imbau masyarakat agar tidak membuat stigma yang salah kepada orang-orang yang dianggap menyimpang,” pungkasnya.

Aliran Sesat Tak Boleh Hidup di Serambi Mekkah

Di tempat terpisah, Selasa kemarin, di Aula Pemko Banda Aceh juga digelar diskusi dengan masyarakat tentang aliran sesat. Diskusi itu menampilkan nara sumber Sekretaris Komisi Pengkajian MUI Pusat Dr Cholil Nafis, Ketua MPU Aceh Prof Dr Muslim Ibrahim, dan Sekda Banda Aceh T Saifuddin.

Diskusi yang diikuti ratusan peserta dari kalangan pesantren, guru, pegawai jajaran Pemko Banda Aceh, dan tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) itu dipandu Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa‘aduddin Djamal.

Sekretaris Komisi Pengkajian MUI Pusat Dr Cholil Nafis berharap ulama harus memperbanyak dakwah agar aliran yang melenceng dari ajaran Islam tak meluas. MPU Aceh juga perlu mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat di Aceh.

“Fatwa bisa menjadi pegangan untuk dilakukan eksekusi terhadap pelaku penyebar aliran sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bentuk sanksi bisa dikoordinasikan antara pemerintah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Hal ini perlu dilakukan agar aliran-aliran melenceng dari ajaran Islam tidak meluas,” kata Cholil.

....Intinya aliran sesat dengan nama apapun harus tidak boleh ada di Aceh, tegas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf....

Menindaklanjuti serangkaian pertemuan itu, hari ini, Rabu (6/4/2011) Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memanggil MPU Aceh untuk duduk bersama melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Muspida Plus. Gubernur Aceh juga menambahkan bahwa saat ini draft Pergub tentang aliran sesat sudah disiapkan untuk dibahas bersama sebelum diluncurkan.

“Intinya aliran sesat dengan nama apapun harus tidak boleh ada di Aceh. Sikap yang akan kita ambil, tentunya setelah rapat,” tegas Gubernur Irwandi.  [taz/harian-aceh]


latestnews

View Full Version