JAKARTA (voa-islam.com) – Terpidana nabi palsu Lia Eden bebas penjara setelah dua kali dibui dalam kasus penodaan agama. Bila belum kapok, penodaan model apalagi yang akan dilakukan?
Terpidana kasus penodaan agama, Lia Aminudin alias Lia Eden, akhirnya genap menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun. Lia Eden pun kini dapat menghirup udara bebas.
"Sudah keluar jam 8 pagi tadi," kata Kepala LP Wanita Tangerang, Etty Nurbaeti, Jumat 15 April 2011.
Menurut Etty, bebasnya Lia Eden ini karena dia telah menjalani seluruh masa penahanan. "Dia bebas murni, bukan bebas bersyarat," ujarnya.
Pada 2009, Lia Eden divonis bersalah karena terbukti melakukan tidak pidana yang melukai perasaan umat beragama. Selain itu, Lia Eden juga terbukti melakukan perbuatan yang pada pokok bersifat permusuhan dan agar orang lain tidak memeluk agama lain. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara terhadap pimpinan aliran kerajaan tuhan itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Kasus penodaan agama ini bermula pada 15 Desember 2008, ketika Lia Eden ditangkap terkait dengan selebaran yang memerintahkan penghapusan agama Islam dan agama-agama lainnya. Lia Eden dan 27 pengikutnya ditangkap pada pukul 05.30 WIB, sepuluh orang di antaranya masih anak-anak.
Wahyu Andito Putro Wibisono, pengikut Lia Eden, berperan mengirimkan paket selebaran yang diatasnamakan ‘wahyu tuhan’ kepada pejabat negara, ormas Islam yang ada di wilayah RI, Gubernur seluruh Indonesia, dan Kapolda di seluruh Indonesia. Paket tersebut, terdiri dari lembar pertama untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, satu surat berisi enam lembar untuk Kepolisian RI, satu surat berisi 10 lembar untuk pemerintah Indonesia, dan satu surat berisi 19 lembar untuk bangsa Indonesia.
....Lia Eden ditangkap terkait dengan selebaran yang memerintahkan penghapusan agama Islam dan agama-agama lainnya....
Isi ‘wahyu tuhan’ untuk Presiden SBY yang diklaim turun tanggal 23 November 2008 antara lain menyatakan: “Inilah Surat-Ku yang berisi fatwa penghapusan kedaulatanmu sebagai pemimpin negara Indonesia. Aku takkan memberimu peluang untuk terpilih kembali, dan pemerintahanmu ini berakhir chaos, dan negaramu kubuat tak berdaya, karena aku menundukkanmu, dan aku mendirikan kerajaan-Ku dengan segala cara!”
Atas tindakan konyol tersebut, Lia Eden (61) dan Wahyu Andito Putro Wibisono (46) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 156 ayat a subsider pasal 156 KUH Pidana tentang penodaan dan penistaan suatu agama.
Kasus penodaan agama yang dilakukan karena Lia Eden belum jera terhadap kasus serupa beberapa tahun sebelumnya. Setelah dievakuasi aparat kepolisian pada 18 Desember 2005, Lia dan komunitasnya menjalani sidang pertama pada tanggal 19 April 2006, dengan dakwaan telah melakukan penodaan agama, menyiarkan permusuhan atau kebencian terhadap golongan tertentu, dan melakukan perbuatan tak menyenangkan. Ketika itu, Lia Eden antara lain dijerat dengan pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penodaan agama juncto pasal 156 KUHP.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 26 Juni 2006, Lia Eden divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni 5 tahun penjara. Sejak saat itu, Lia Eden mulai mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Pada 30 Oktober 2007, sekitar satu tahun lima bulan sejak penahanannya, Lia menghirup udara bebas.
Kini Lia Eden telah dua kali bebas dari penjara dalam kasus penodaan agama. Jika belum kapok, bukan mustahil, akan ada lagi wangsit penodaan agama yang akan digelontorkan nabi palsu Lia Aminudin? Waspadalah!! [taz/viva, nahimunkar]