View Full Version
Ahad, 17 Apr 2011

Saksi Ahli Kemenag 'Ahli Dusta' di Persidangan Ba'asyir

JAKARTA (voa-islam.com) – Dengan ancaman hukuman mati, KH Abu Bakar Ba'asyir harus berhadapan saksi ahli yang tidak objektif dan berani berdusta tentang syariat Islam.

Pada sidang ke-13 Ustadz Abu, demikian biasa disapa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan saksi Ahli Dr Muchtar Ali M.Hum, PNS yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Produk Halal di Kementerian Agama (Kemenag).

Melihat jabatannya, tentu saja menimbulkan tanda tanya besar di kalangan para pengunjung sidang. Apa relevansi dan kompetensinya, seorang ahli pangan dengan kasus terorisme yang sedang dituduhkan kepada Ustadz Abu? Pasalnya, berdasarkan pengakuan Muchtar, sehari-hari dirinya hanya mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan makanan-makanan halal.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011) tersebut, Ustadz Abu mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli Dr Muchtar, di antaranya berkaitan masalah syariat I’dad yang menjadi inti persoalan. “Saudara mengatakan bahwa I’dad itu hanya mempersiapkan alat-alat perang, tanpa menggunakan alat tersebut. Apa betul begitu?” tanya amir Jama'ah Anshorut Tauhid (JAT) itu.

Muchtar pun menjawab membenarkan pertanyaan itu dengan mengklaim sesuai dengan Tafsir Ibnu Katsir yang mu'tabar. “Itu keterangan yang saya peroleh dari Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 'amara ta'ala bi i'dadi aalatil-harbi li muqatalatil-musyrikin.' Artinya: Allah Ta’ala memerintahkan untuk mempersiapkan alat-alat perang untuk memerangi orang-orang musyrik," jawabnya dengan membaca kutipan yang diklaim dari kitab tafsir.

Tak puas dengan jawaban saksi ahli, Ustadz Abu kembali menyoal yang terasa janggal. Bila syariat i'dad seperti penjelasan Muchtar itu diamalkan, maka praktiknya umat akan terlena dalam persiapan alat tanpa ada latihan sama sekali. “Apakah perintah I’dad itu hanya mempersiapkan alat lalu tidur, ataukah mempersiapkan alat itu lalu berlatih menggunakan alat itu supaya suatu saat bila diperlukan bisa bermanfaat? Lalu apa tafsir ulama tentang 'Ar-Ramyu' sebab Rasulullah sendiri menafsirkan?” tukasnya.

Mendapat pertanyaan kritis, Muchtar bersikukuh dengan pendapatnya bahwa I’dad maupun ar-ramyu dalam syariat Islam itu hanya persiapan alat perang, tanpa ada pelatihan apapun. Setelah alat-alat perang dipersiapkan, terserah mau diam atau tidur-tiduran, yang penting tanpa ada pelatihan perang.

"Tadi saya sudah jelaskan dari awal bahwa itu berdasarkan keterangan yang saya peroleh dari Imam Ibnu Katsir. Saya sudah disumpah dan silakan dicek di dalam kitab tafsir Al-Qur’anul ‘Azhim Imam Ibnu Katsir," jawabnya sekenanya.

Tak puas dengan jawaban saksi ahli, Hakim Heri Swantoro pun menegaskan  kembali pertanyaan Ustadz Abu. "Jadi pertanyaan terdakwa, apakah I’dad itu persiapan kemudian pelaksanaan atau persiapan kemudian langsung tidur, tetap jawaban saudara seperti itu?” tandasnya.

Muchtar tak bergeming sedikit pun dari pendapatnya yang diklaim dari Tafsir Ibnu Katsir. “Iya!” jawabnya singkat.

Saat ditemui di sel Bareskrim Mabes Polri, Jum’at sore (15/4/2011), Ustadz Abu menjelaskan bahwa dirinya telah mengecek kitab Tafsir Ibnu Katsir yang dimaksud, ternyata saksi ahli dari Kemenag bergelar doktor telah berdusta di bawah sumpah.

....Pengakuan Dr Muchtar bahwa I’dad itu hanya mempersiapkan senjata saja kemudian ditinggal tidur itu tidak ada dalam Tafsir Ibnu Katsir. Saksi ahli telah berdusta....

“Saya sudah cek di tafsir Ibnu Katsir. Pengakuan saksi ahli Dr Muchtar bahwa I’dad itu hanya mempersiapkan senjata saja tanpa menggunakannya atau kemudian ditinggal tidur itu tidak ada dalam Tafsir Ibnu Katsir," jelas pengasuh Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu. "Jadi jelas, saksi ahli telah berdusta," tegasnya.

Menurut Ustadz Abu, pembatasan I'dad hanya sebatas menyiapkan alat-alat seperti yang dikemukakan Dr Muchtar itu mengada-ada. Imam Ibnu Katsir tidak pernah membatasi seperti itu. Sebab jika hanya sekedar menyiapkan alat perang tanpa latihan,  lantas apa gunanya peralatan tersebut?

Pembatasan ini, jelas Ustadz Abu, tidak benar sama sekali. Karena di dalam ayat terdapat kata "al-quwwah" (kekuatan) yang ditafsirkan oleh Rasulullah dalam hadits shahih: ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata; aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan beliau berada di atas mimbar bersabda, "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi." Ketahuilah bahwa kekuatan itu melempar ketahuilah bahwa kekuatan itu melempar" (HR Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).

Ustadz Abu sangat menyesalkan kesaksian dusta saksi ahli Kemenag di persidangan yang notabene dilakukan di bawah sumpah itu. "Dari sinilah terbukti bahwa saksi telah melakukan dusta dan bahkan menyembunyikan kebenaran yang semestinya," ujarnya.

....Apakah gelar doktornya menghilangkan rasa takut dari ancaman dusta dari Sang Nabi?....

Di hadapan seorang ulama, saksi ahli Kemenag berani berdusta. Apakah gelar doktornya menghilangkan rasa takut dari ancaman dusta dari Sang Nabi? Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim bersabda: “Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” [taz, ahmed widad]


latestnews

View Full Version