View Full Version
Sabtu, 23 Apr 2011

MUI & Komnas HAM: Mantan Napi 'Terorisme' Tak Perlu Dilarang Pengajian

JAKARTA  (voa-islam.com) – Desakan International Crisis Group (ICG), lembaga milik George Soros, jaringan Zionis Internasional, agar Pemerintah RI melarang mantan narapidana kasus 'terorisme' menggelar pengajian dan taklim, menuai tentangan banyak pihak.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH A. Cholil Ridwan keberatan dengan gagasan itu. Menurutnya, mantan narapidana apapun boleh menggelar pengajian dan taklim, asalkan materinya tidak mengandung kesesatan yang mengajak masyarakat awam untuk berjihad di jalan yang salah.

"Asalkan materinya yang standar-standar saja dan itu diperbolehkan asalkan tidak meyimpang untuk mengajak orang ke dalam kesesatan baru," kata Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya itu, Jumat (22/4/2011).

....mantan narapidana apapun boleh menggelar pengajian dan taklim, asalkan materinya tidak mengandung kesesatan....

Sebaliknya, tambah Cholil, orang lain yang bukan narapidana  pun wajib dilarang berceramah, bila ia mengajarkan kesesatan di dalam pengajian itu. "Kalau Mubaligh menyampaikan pesan ceramahnya menyimpang, itu baru wajib kita larang," ujar Cholil.

....Orang yang bukan narapidana  pun wajib dilarang berceramah, bila mengajarkan kesesatan....

Tentangan senada terhadap pencekalan pengajian yang digelar para ustadz mantan narapidana 'terorisme' dilakukan oleh Komnas HAM. Menurut Komisioner Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue, desakan  ICG  agar pemerintah merancang peraturan larangan bagi para mantan narapidana kasus terorisme untuk berceramah bukanlah jalan keluar pencegahan kasus terorisme.

“Itu berlebihan, sama saja dengan membuat perpecahan, lagipula itu mengekang hak orang memberikan pendapat. Berceramah itu adalah hak asasi orang,” ujarnya, Jumat (22/4/2011). “Menurut saya tidak perlulah, eks narapidana ceramah dilarang,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, dengan dalih memerangi terorisme, International Crisis Group (ICG) meminta kepada pemerintah RI agar melarang para ustadz mantan terpidana kasus terorisme untuk memberikan ceramah dan pengajian di majelis taklim.

Lembaga yang bermarkas di Brussel, Belgia itu merilis rekomendasi bertajuk "Indonesian Jihadism: Small Groups, Big Plans," yang dipublikasikan di situs resminya, Selasa (19/4/2011).

Dalam rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI itu, ICG mendesak agar para narapidana kasus terorisme yang sudah menjalani masa hukumannya dikenai peraturan bebas bersyarat selama masa percobaan, dengan larangan dilarang mengadakan pengajian maupun  menjadi narasumber dalam segala kegiatan pengajian atau majelis taklim.

"To the Ministry of Law and Human Rights: Consider drafting a new regulation on conditional release that would ban anyone convicted of terrorism from speaking, hosting or being a resource person for religious study sessions (pengajian or taklim) at least for the duration of his or her probation," tulis ICG dalam Asia Report berkode N°204.

Gagasan itu mendapat reaksi dari umat Islam. Ketua An-Nashr Institute Munarman SH menilai bahwa rekomendasi ICG itu sama sekali tidak ada dasar hukumnya. Menurutnya, dari sisi hukum, setelah napi menjalani masa hukuman, tidak boleh dihukum yang lain lagi. "Itu pendapat ngawur, tidak ada dasar hukumnya," ujar Munarman kepada voa-islam.com, Rabu (20/4/2011).

....Rekomendasi ICG itu ngawur, sama sekali tidak ada dasar hukumnya....

Motif di balik rekomendasi itu, menurut Munarman, adalah perang ideologi antara Islam dengan Zionis. Pasalnya, ICG adalah lembaga milik George Soros, miliarder Zionis asal AS yang menjadi biang krisis ekonomi Asia tahun 1997. Peperangan terhadap Islam, dilakukan ICG dengan segala cara, antara lain mempengaruhi pemerintahan RI supaya melarang gerakan Islam melalui undang-undang. [taz/okz]

Baca berita terkait:

Agenda Zionis: Ustadz Mantan Napi 'Terorisme' Dilarang Bikin Pengajian


latestnews

View Full Version