View Full Version
Kamis, 28 Apr 2011

Ustadz Abdullah Sunata 'Dizalimi' dengan Vonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA (voa-islam.com) – Divonis 10 tahun penjara, Abdullah Sunata menilai hakim telah mengabaikan fakta persidangan. Hakim disebut melakukan kezaliman dengan menyelaraskan putusan terhadap BAP  yang prosesnya penuh penyiksaan dan tekanan (under pressure).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Abdullah Sunata, karena dianggap bersalah karena membantu tindak terorisme, dengan ikut mengadakan senjata untuk pelatihan militer kelompok militer di Aceh, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suhartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (27/4/2011) menyatakan Abdullah Sunata melanggar pasal 15, dan 13 huruf C, UU No 1 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Terorisme. Sunata divonis lima tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Muhamad Nasir pada persidangan beberapa pekan lalu, yang menuntut Abdullah dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Suhartoyo yang menuturkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa sebelumnya pernah dihukum, karena tindak pidana terorisme. Namun demikian, perilaku Abdullah yang sopan selama persidangan, dan kenyataan bahwa ia memiliki tanggungan keluarga, telah meringankan hukumannya.

Menanggapi vonis sepuluh tahun penjara bagi dirinya, kepada voa-islam.com Abdulah Sunata keberatan dengan putusan hakim yang dinilainya sebagai bentuk kezaliman terhadap para aktivis Islam.

"Putusan ini adalah bentuk kezaliman terhadap aktivis Islam yang berusaha menegakkan dan menjalankan syariat Allah," ujar Sunata yang pada persidangan kemarin mengenakan peci putih, dan baju koko hitam dengan dipadu celana katun sewarna.

....Putusan ini adalah bentuk kezaliman terhadap aktivis Islam yang berusaha menegakkan dan menjalankan syariat Allah....

Pria murah senyum yang akrab disapa Ustadz Sunata ini menyayangkan keputusan hakim yang mengabaikan fakta persidangan. "Keputusan hakim itu bukan berdasarkan fakta persidangan. Bohong kalau disebut fakta persidangan. Tapi sesuai dengan BAP semua," ujarnya. "Padahal keterangan saksi di persidangan tidak seperti itu, dan para saksi juga menyebutkan kalau mereka disidik di bawah tekanan," tandas anggota mujahidin yang terdepan membela umat Islam ketika kaum muslimin Maluku diintimidasi non Muslim beberapa tahun silam itu.

Seharusnya, lanjut Sunata, keterangan para saksi kepada polisi ketika disidik dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tidak bisa dipakai jika tidak sesuai dengan keterangan saksi di persidangan. Pasalnya, dalam proses BAP, para aktivis Islam diinterogasi dengan berbagai macam siksaan.

"Dari awal penangkapan saya dan kawan-kawan yang lain sudah ditekan dan dikondisikan supaya mengikuti kemauan polisi. Begitu pula dengan penyiksaan-penyiksaan yang saya alami dan juga kawan-kawan yang lain selama proses interogasi, sehingga dengan sangat terpaksa kita mengikuti apa maunya polisi," kisahnya.

Perlakuan diskriminasi terhadap aktivis Muslim yang disangka teroris, jelas Sunata, berlanjut ketika proses menuju persidangan. Mereka dikondisikan agar memakai pengacara yang ditunjuk oleh polisi yaitu Asludin, sedangkan akses kepada TPM (Tim Pengacara Muslim) maupun yang lainnya tidak bisa dan dipersulit.

"Ini semua adalah bentuk kezaliman agar saya dan kawan-kawan di persidangan mengatakan sesuai dengan BAP yang penuh dengan tekanan penyidik, lalu kami dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Abdullah Sunata berencana akan melakukan banding karena vonis sepuluh tahun dinilai terlalu berat

"Putusan terlalu berat, kami dari kuasa hukum pikir-pikir untuk melakukan banding" jelas Ahmad Michdan, ketua tim kuasa hukum Abdullah Sunata, usai persidangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa seharusnya Abdullah Sunata dihukum lebih ringan dari sepuluh tahun penjara. Apalagi mengingat bahwa sebelum baku tembak terjadi dengan anggota Brimob, ia telah mengundurkan diri dari kegiatan di Aceh.

Meski merasa dirinya dizalimi, Sunata terlihat tegar. Sebagai ustadz yang harus satu kata antara ilmu dan amal, pria asal Cipayung, Jakarta Timur ini berpikir positif terhadap berbagai hikmah dalam ujian hidup yang diberikan Allah.

....Inilah hikmah dan ujian yang memisahkan antar orang yang benar dan orang yang berdusta....

"Inilah hikmah dan ujian yang memisahkan antar orang yang benar dan orang yang berdusta," ujarnya seraya mengutip surat Al-Ankabut 2-3. [taz, bud]


latestnews

View Full Version