View Full Version
Senin, 09 May 2011

Kumandang Adzan Masih Terdengar di Reruntuhan Masjid Al Ikhlas Medan

Medan (voa-islam) – Ada haru yang mendalam, tatkala mendengar kumandang adzan di muka reruntuhan Masjid Al Ikhlas yang telah dibongkar paksa aparat keparat. Bersila di atas hamparan kertas koran, terlihat wajah jamaah yang muram. Diam dalam hening. Bulu kuduk serasa berdiri. Tak biasanya, laungan adzan siang itu begitu menyayat dan menggetarkan hati. Demikian Laporan langsung Voa-Islam dari Medan, Jum'at (6 Mei 2011) lalu.

Usai kumandang adzan, berdiri KH. Muhammad Al Khaththath (Sekjend FUI) yang didatangkan dari Jakarta untuk bertindak sebagai khotib Jumat. Dalam khutbahnya, Al Khathtath berkali-kali mengecam pihak yang membongkar rumah Allah dengan cara-cara tak manusiawi.

Meski Masjid Al Ikhlas telah dibongkar paksa, ratusan umat Islam di Medan tetap menggelar shalat Jum’at berjamaah di depan reruntuhan masjid di Jalan Timor Medan No 23, Kelurahan Sidodadi, Medan. Selesai shalat, jamaah bergerak, melanjutkan aksi unjuk rasa dengan long march menuju kantor Provinsi DPRD Sumatera Utara. Orasi dan Takbir pun bergema sepanjang jalan: Allohu Akbar..!

Dalam barisan jamaah yang tertib itu, dibentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan: “Mayjend TNI Leo Siegers (Pangdam I/BB) Picu Konflik SARA: Tangkap, Usut dan Adili Penghancur Masjid Al Ikhlas Jl. Timor.

Tuntutan lainnya berbuyi: Sumut Bisa Menjadi Poso II Berdarah, Awas TNI Disusupi Ala PKI; Copot dan Adili Pangdam I/BB Mayjend Leo Siegers; Medan Dalam Bahaya: Penghancuran Masjid Al Ikhlas, Picu Kemarahan Umat Islam dan poster kecaman lainnya.

Dalam orasinya, Forum Umat Islam (FUI) Sumut mengutuk keras perobohan Masjid Al Ikhlas yang diduga dilakukan oleh Kodam I/Bukit Barisan, Rabu (4/5) dinihari. “Kami mengutuk keras pembongkaran masjid dan penyekapan 18 orang jamaah dengan cara yang biadab dan tidak manusiawi. Perobohan masjid ini sangat menyakiti umat Islam,” kata Ketua II FUI Sumut, Affan Lubis

FUI akan mengambil langkah dengan menyurati Prsiden SBY selaku panglima tertinggi TNI, Karena perobohan yang diduga dilakukan Kodam I/BB adalah sebuah pelanggaran hukum. Sedangkan status Masjid Al Ikhlas masih dalam proses hukum di PN Medan. “FUI sudah mendaftar gugatan ke PN Medan menyangkut perobohan masjid oleh Kodam I/BB tertanggal 28 April 2011.”

Sejarah Masjid

Ketika awal berdiri pada tahun 1975, Masjid Al Ikhlas merupakan sebuah musholla yang dibangun untuk proses pembinaan mental di jajaran prajurit Detasemen Perhubungan TNI AD (Denhubdam). Namun seiring perjalanan waktu, musholla itu diperbesar menjadi sebuah masjid. Jamaahnya pun bukan hanya pegawai dan prajurit Denhubdam, tetapi juga masyarakat sekitar.

Sejak Markas Denhubdam pindah, terbetik kabar, bangunan masjid pun ikut dipindahkan ke kawasan Namurambe, Kabupaten Deli Serdang. Untuk menampung jamaah Masjid Al Ikhlas, pihak Kodam I membangun masjid baru, Al Abror yang berlokasi di Jl Gaharu, berjarak sekitar 150 meter dari Masjid Al-Ikhlas.

Rencananya, tanah tempat Masjid Al Ikhlas yang diruntuhkan itu akan dialihkan kepemilikannya kepada pengembang. Di atas puing-puing masjid yang dibongkar itulah akan dijadikan lokasi Sentara binis baru.

Penghancuran Masjid Al Ikhlas berawal dari rencana tukar guling (ruislag) masjid tersebut yang diklaim berdiri di lahan milik Detasemen Perhubungan TNI AD dengan pihak pengembang PT Gandareksa Mulya. Merasa memiliki hak atas tanah tempat Masjid Al Ikhlas berdiri, pihak Kodam I/Bukit Barisan menganggap pembongakaran masjid tersebut tidak menyalahi aturan.

Sebelumnya, FUI Kota Medan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) terkait rencana pembongkaran Masjid Al Ikhlas, melalui Tim Pembelas Masjid yang berjumlah 44 orang. Selain itu, Tim Pembela Masjid juga berupaya mencegah pembongkaran masjid dengan mengadukan kasus itu ke Pemprov dan DPRD Sumut, Pemkot, DPRD dan MUI Kota Medan.

Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas menimbulkan kekecewaan bagi sejumlah pihak, diantaranya Forum Umat Islam (FUI). Ketua II Bidang Data dan Komunikasi FUI Sumut, Affan Lubis, menyatakan kekecewaannya atas pembongkaran masjid tersebut, mengingat pihaknya telah menempuh upaya hukum ke Pengadilan Negeri Medan. Ada kesan upaya hukum yang kami tempuh tidak dihargai,” kata Affan.

 “Kami akan lakukan empat gugatan terkait penghancuran masjid. Pertama, kita adukan tindakan proses pengrusakan ke Polda, selanjutnya membuat pengaduan ke Presiden, karena tindakan sewenang-wenang. Lalu gugata ke PTUN dan gugatan ke Pengadilan, dengan tergugat pertama Pangdam I dan tergugat kedua pihak pengembang,” kata Aldian Pinem SH, Ketua Tim 44 Pembela Masjid Al Ikhlas.

 Sampai kapan pun, umat Islam di Kota Medan akan terus memperjuangkan Masjid Al Ikhlas yang telah diruntuhkan apatrat agar dibangun kembali. Jumat yang akan datang (13 Mei 2011), umat Islam akan kembali menggelat shalat Jumat secara berjamaah di tempat yang sama. Adzan masih terdengar di  puing-puing reruntuhan Masjid Al Ikhlas. “Allohu Akbar…Allohu Akbar…”

● Desastian

 


latestnews

View Full Version