Jakarta (voa-islam) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam tingkat pusat dalam rapat Forum Ukhuwah Islamiyah pada hari Rabu (11 Mei 2011) lalu di Kantor MUI, Jl. Proklamasi No. 51, Jakarta Pusat, merespon dan mengambil sikap soal ramainya Negara Islam Indonesia (NII) yang belakangan ini kembali menjadi buah bibir di masyarakat.
Dalam sebuah rapat yang dipimpin Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin, MUI menyatakan tidak akan membuat Fatwa khusus terkait NII Az Zaitun atau NII KW IX. MUI hanya mengacu pada beberapa Keputusan Ijtima’ Ulama (2006) yang telah ditetapkan sebelumnya di Pondok Pesantren Gontor, yakni tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, MUI juga mengacu pada Kesimpulan Tim Komisi Fatwa MUI tentang NII/Az-Zaitun tahun 2002, serta Fatwa MUI Nomor 3 tahun 2004 tentang Terorisme.
Seperti diketahui, dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia II tentang Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) telah memutuskan beberapa ketetapan terkait peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI, diantaranya: pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah ini.
Kemudian, wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, wajib bagi umat Islam untuk memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatis) oleh siapapun dengan alasan apapun.
Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI selanjutnya, dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan dan/atau separatis, negara wajib melakukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman dan sejahtera secara merata serta penyadaran terhadap elemen-elemen yang cenderung melakukan tindakan pengkhianatan (separatis).
Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri (separatis) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh Negara.
Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang melibatkan diri, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, dalam aktivitasnya yang mengarah pada tindakan pemisahan diri dari NKRI adalah termasuk bughat.
Adapun dasar penetapan peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI, mengacu pada beberapa dalil Al Qur’an dan al hadits, yakni QS. Al Hujurat ayat 9 dan ayat 13, QS. An Nisa : 59, QS Al Imran: 64, An Nahl:76.
NII KW IX = Separatis
MUI bersama Forum Ukhuwah Islamiyah yang meliputi berbagai ormas Islam menegaskan sikapnya terkait NII KW IX Az Zaitun sebagai berikut:
Bahwa Negara Kesatuan Repupblik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dengan semangat Bhineka Tunggal Ika adalah merupakan hasil perjuangan umat Islam dan komponen bangsa lainnya.
Segala bentuk pemaksaan kehendak melalui gerakan atau tindakan oleh siapapun/kelompok, baik yang menamakan dirinya NII, komunisme, separatis (GAM, RMS, OPM dan lain-lain) atau paham dan ideology lainnya adalah merupakan perbuatan makar yang harus segera dicegah, ditindak dan diberantas. Karena setiap upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri (separatism) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.
Forum Ukhuwah Islamiyah berpendapat, NII dan terorisme merupakan bagian dari gerakan radikalisme yang berpangkal dari pemahaman agama yang menyimpang dan sama sekali tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, mendesak kepada pemerintah agar lebih tegas memberlakukan penegakan hukum terhadap pelaku NII dan Terorisme.
Menghimbau kepada seluruh umat Islam agar tetap tenang, waspada, dan tidak terprovokasi oleh gerakan atau faham/pemikiran yang menyimpang, tetap melakukan aktivitas keagamaan sebagaimana biasa, tidak terpancing oleh opini yang tidak didasari oleh fakta dan kebenaran, dan tidak melakukan tindakan yang berlebihan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak. ● Desastian