BEKASI (voa-islam.com) – Di lokasi pengajian, preman bayaran menyebarkan brosur Fatwa MUI yang menyatakan Syi'ah sebagai mazhab Islam yang tidak sesat. Padahal fatwa MUI yang asli dan sah menyatakan ada lima kesesatan utama Syi'ah dalam hal akidah.
Empat orang preman bayaran tertangkap basah menyebarkan fatwa MUI palsu kepada jamaah tabligh akbar "Membongkar Kekufuran Syi'ah" di Masjid Jami’ Amar Ma’ruf Bulak Kapal, Bekasi Timur, Ahad (22/5/2011).
Selebaran bertajuk “Fatwa Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia): Syi’ah Sah Sebagai Mazhab Islam." Brosur yang dicetak di atas kertas HVS putih dengan tinta hitam ini dibagikan kepada jamaah bersamaan dengan dipasangnya spanduk sponsor Majelis Ukhuwah Sunni-Syi’ah (MUHSIN) di seberang masjid.
Dalam uraiannya, selebaran yang mengatasnamakan MUI Pusat ini menyebutkan bahwa MUI Pusat memfatwakan Sunni dan Syi’ah itu bersaudara sesama Muslim. Selebaran ini juga menyebut orang yang membeda-bedakan Sunni dan Syi’ah sebagai perbuatan yang menentang Allah SWT. “Sunni-Syi’ah bersaudara, sama-sama umat Islam. Jika ada yang memperselisihkan dan menabrakkan keduanya, mereka adalah penghasut & pemecah-belah umat. Mereka berhadapan dengan Allah SWT yang menghendaki umat ini bersatu,” tulis selebaran itu.
Inilah kutipan lengkap fatwa palsu yang mengatasnamakan MUI Pusat itu:
Fatwa Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia): Syi’ah Sah Sebagai Mazhab Islam
Sunni-Syi’ah bersaudara, sama-sama umat Islam. Itulah prinsip yang dipegang oleh MUI. Jika ada yang memperselisihkan dan menabrakkan keduanya, mereka adalah penghasut & pemecah-belah umat. Mereka berhadapan dengan Allah SWT yang menghendaki umat ini bersatu.
Di tengah gencarnya isu yang menyudutkan Syi’ah sebagai mazhab sesat dan dinilai bukan dari islam, ketua majelis ulama indonesia menyatakan Syi’ah sebagai mazhab yang sah san benar dalam islam.
Selengkapnya baca di http://www.tin####.com/3kzb2
Mohon informasi ini disebarluaskan agar umat islam tidak termakan oleh isu-isu yang dirancang Zionis, Amerika Serikat dan para propaganda yang menghendaki perpecahan umat islam. Semoga informasi ini bermanfaat.
Prof KH Umar Shihab MA
Ketua MUI
Fatwa dalam selebaran yang mengatasnamakan MUI Pusat ini sangat aneh dan kurang layak disebut sebagai fatwa. Biasanya, setiap fatwa MUI diawali dengan basmalah dan disertai logo MUI, lalu di aakhiri dengan tanda tangan dan stempel resmi MUI. Selain itu, tidak mencantumkannnya tanggal dan alamat menambah daftar kepalsuan fatwa yang menjustifikasi keabsahan Syiah itu.
Di samping itu, secara defacto maupun dejure, fatwa pendukung Syi’ah yang dinisbatkan kepada MUI itu bertentangan dengan Fatwa MUI yang resmi dikeluarkan pada tahun 1984.
Inilah fatwa asli dan resmi MUI Pusat yang menyatakan kesesatan Syi’ah:
FATWA MUI TENTANG SYI’AH
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
5.Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua
H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris
Sejak dirilis tahun 1984 hingga saat ini, Fatwa MUI tentang kesesatan Syi’ah itu belum pernah diamandemen apalagi dicabut. Tiba-tiba tahun bulan Mei 2011 muncul selebaran fatwa palsu yang substansinya menghapus fatwa resmi. Mungkinkah fatwa palsu menghapus (menasakh) fatwa yang asli dan legal? Hanya orang kurang waras yang menyatakan mungkin! [taz]