Jakarta (voa-islam) – Saat membacakan Pledoinya yang berjudul “Menegakkan Tauhid Memberantas Syirik”, Rabu (25/5) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir memberikan beberapa sanggahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dirinya, terkait dugaan kasus terorisme.
Dakwaan JPU yang disanggah Ustadz Abu, diantaranya: terkait keterlibatan dirinya merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk latihan senjata di Aceh, dengan cara mendirikan organisasi JAT, adanya pertemuan rahasia dengan Dulmatin, dan pengumpulan dana untuk mendanai latihan senjata di Aceh.
Atas dakwaan JPU tentang tuduhan merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk latihan senjata di Aceh dengan cara: mendirikan organisasi Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu pun memberi sanggahan.
Menurut Pimpinan JAT ini, dakwaan JPU sama sekali tidak benar, penuh rekayasa dan tanpa bukti yang jelas. Dijelaskan, JAT adalah syare’at berjamaah, bukan ormas konsep manusia. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan agar umat Islam hidup berjamaah, jangan sendiri-sendiri. Maka, Jama’ah adalah sistem hidup yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, bukan bikinan manusia seperti ormas.
“Maka, mengamalkan Jama’ah merupakan ibadah. Karena jama’ah termasuk syare’at Allah, seperti shalat, puasan, haji, I’dad, Jihad, dakwah dan lain-lain,” seru Ustadz Abu yang disertai dengan sejumlah dalil terkait pentingnya berjama’ah, baik dari Al Qur’an, Hadits, dan pendapat para ulama terdahulu.
Pengamalan Jama’ah yang sudah sempurna, lanjut Ustdadz Abu, adalah tegaknya Khilafah dan Daulah. Kalau belum mampu diamalkan secara berkelompok, maka mengamalkan Jama’ah adalah ibadah seperti melaksanakan shalat, puasa dan lain-lain. Allah menetapkan, bahwa orang Islam tidak boleh hidup di bawah kepemimpinan orang kafir dan hanya boleh hidup di bawah kepemimpinan Allah, Rasul-Nya dan orang beriman.
“Tujuan perjuangan Jama’ah yang digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah tegaknya Khilafah dan Daulah. Sehingga umat Islam terhindar hidup dibawah kepemimpinan toghut/kafir.”
Adapun sistem perjuangan Jama’ah yang digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah dakwah (amar ma’ruf nahi mungkar) dan jihad di jalan Allah. “Jadi JAT adalah Jama’ah dalam rangka mengamalkan perintah Allah dan Rasul-Nya untuk ibadah, bukan organisasi yang saya konsep untuk persiapan latihan senjata di Aceh untuk menteror, seperti tuduhan JPU.”
Maka, latihan senjata (I’dad) di Aceh sama sekali, tegas Ustadz Abu, tidak terkait dengan usahanya dan kawan-kawan untuk mengamalkan ibadah berjama’ah. Kalau ini dipaksakan dihubung-hubungkan dengan Aceh sebagai alat bukti, jelas ini pesanan fir’aun AS dan antek-anteknya agar dirinnya tidak dibiarkan bebas berdakwah, dan harus diusahakan dipenjara selama mungkin. Itulah sebabnya, kasus ini harus direkayasa adanya bukti yang bisa menjerat Ustadz Abu ke arah itu. ● Desastian