Medan (voa-islam) - Pertemuan antara pihak kodam dengan ormas Islam untuk membicarakan permasalahan Masjid al Ikhlash yang dibongkar beberapa waktu lalu, menemui jalan buntu. Masing-masing pihak dalam pertemuan yang digagas pihak Kodam di asrama haji, Kamis, 25 Mei 2011, tetap bersikukuh atas sikapnya.
Pertemuan tersebut dihadiri Ulama Mitra Kamtibmas H.Amhar, Kamenag Sumut juga Tuan Guru Besilam, Syeikh Hasyim Syirwan serta Ketua DPRD Sumut, H.Saleh Bangun dan anggota DPRD Sumut Husein Hutagalung.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Timsar Zubil, menyatakan tindakan ruislagh yang dilanjutkan dengan penghancuran oleh pihak Kodam perbuatan yang tak manusiawi dan merupakan penodaan agama serta berpeluang menimbulkan konflik. Beliau juga menegaskan mesjid merupakan wakaf, tidak dapat diperjualbelikan atau diganti apalagi untuk kepentingan kapitalis.
Prof.H.Hasan Bakti Nasution yang dihubungi via selular menegaskan sikap FUI Sumut dan ormas islam lainnya sudah sesuai Syariat Islam dan fatwa MUI sendiri. Beliau yang tidak hadir pada pertemuan tadi mengklarifikasi, bahwa MUI Sumut tidak diundang. Lagipula, kalau pun diundang MUI Sumut tidak akan pernah menyetujui penghancuran mesjid tersebut. Demikian beliau menambahkan.
Statement Kasdam
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kodam I Bukit Barisan melalui Kasdam I BB Murjito menyatakan bahwa ruishlagh mesjid Al Ikhlash sudah sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui proses yang valid diantaranya teah mendapat izin dari Menkeu, Menpan dan Panglima TNI sendiri. Hendaknya umat Islam memahami bahwa masjid tersebut bukan wakaf.
Sementara Kamenag Sumut dan pihak DPRD berharap agar dibicarakan lebih lanjut mengenai mesjid Al Ikhlash.Kementerian Agama dan DPRD Sumut menyesalkan sikap pihak Kodam yang memaksakan kehendaknya tanpa mematuhi kesepakatan sebelumnya yaitu tidak ada penghancuran sebelum ada kekuatan hukum tetap. “Penghancuran Masjid al Ikhlash dengan cara yang tak manusiawi tersebut langsung menusuk ulu hati umat Islam dan dapat membuat kericuhan serta konflik bernuansa SARA,” demikian penjelasan Kameng Sumut.
Sementara pihak DPRD Sumut mengharapkan agar pihak Kodam berbicara dengan pengembang untuk mengikhlaskan sebagian luas tanah Ex Hubdam tersebut untuk tegaknya rumah Allah. Bila perlu, umat Islam siap membayar tanah yang dipakai untuk pembangunan mesjid bahkan DPRD Sumut juga siap memasukkan biaya pembebasan dan pembangunan mesjid Al Ikhlash ke APBD Sumatera Utara. “Tidak ada artinya pembangunan jika tidak menimbulkan ketentraman” kata Anggota DPRD Sumut Husein Hutagalung dari Fraksi PPP.
Kasdam I Bukit Barisan, menjawab bahwa usulan-usulan tersebut akan mereka bicarakan lebih lanjut. Dan mereka berharap tidak ada tindakan anarkis selama penyelesaian masalah Mesjid Al Ikhlash tersebut.
Uang 700 Juta Lari Kemana?
Pemberian uang Kodam I Bukit Barisan beberapa waktu lalu kepada beberapa ormas yaitu FPI Sumut, Gema Mesjid dan IPHI Kota Medan serta oknum MUI Medan Zulfikar Hajar Lc menimbulkan polemik.
Kamenag Sumut menyatakan pada pertemuan tersebut, pemberian uang tersebut hanya menimbulkan masalah lebih besar lagi dan juga menimbulkan perpecahan diinternal Umat Islam. Kasdam I BB menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada ormas Islam untuk membantu masjid dan kegiatan ormas-ormas Islam.
Pernyataan tersebut langsung dibantah BKPRMI dan JBMI yang ormasnya dicatut media menerima dana tersebut seta mereka menilai pemberian uang tersebut merupakan upaya provokasi Kodam.
Sementara ormas dan oknum yang hadir pada pertemuan tersebut dan telah dipublikasikan di media massa bahwa mereka menerima uang tersebut memilih bungkam dan setelah pertemuan langsung meninggalkan Asrama Haji. Informasi yang beredar, bahwa beberapa juta uang tersebut telah diberikan kepada beberapa mesjid, namun sebagian besar tidak tahu kemana.Sementara, ormas dan oknum yang menerima tersebut belum bisa dihubungi untuk klarifikasi masalah uang 700 juta tersebut.
Kamenag Sumut dan DPRD menyatakan mereka berharap agar uang tersebut dikembalikan ke Kodam sampai ada solusi yang pasti atau kekuatan hokum tetap.
Sementara ditempat terpisah, sidang gugatan penghancuran Masjid Al Ikhlash di Pengadilan Negeri Medan juga berlangsung.Agenda persidangan memaparkan runtutan perkara dari Kuasa Hukum penggugat, setelah pemaparan tersebut persidangan yang diketuai Bambang SH memutuskan untuk memberi waktu selama 40 hari untuk mediasi, namun persidangan tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan,dimana sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada tanggal 7/6/2011. “Jika dalam waktu 40 hari tidak ada titik terang maka kasus ini akan diteruskan sampai pemutusan vonis,” kata Hakim menegaskan.
Kuasa Hukum Pembela Mesjid HMK.Aldian Pinem bahwa upaya mediasi adalah sesuatu yang lumrah namun sesuai dengan tujuan gugatan, apabila Masjid Al Ikhlash tidak berdiri kembali, maka gugatan akantetap akan diteruskan hingga mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
Pengurus FUI Sumatera Utara , Affan Lubis menjelaskan bahwa Shalat Jum’at akan tetap berlangsung didepan reruntuhan Masjid Al Ikhlash hingga masjid berdiri kembali. Beliau juga menghimbau agar umat islam menghadiri shalat jum’at besok (27/5/2011) sebagai bukti ukhuwah Islamiyah dan syahadatnya seorang muslim. (Desastian/Abu Dzarwah)