View Full Version
Kamis, 09 Jun 2011

KH. Fikri Bareno: Jangan Sampai Memunculkan Kerusuhan SARA

Jakarta (voa-islam) - Lima tahun lalu, hanya dengan uang muka (DP) Rp. 5 juta, pedagang sudah bisa berdagang di lantai dasar 1 Gedung Thamrin City. Sebelumnya, tempat ini sangat sepi pengunjung, hampir seperti kuburan. Tahun selanjutya, untuk berjualan di sini, pedagang dikenai uang muka Rp. 7 jutaan.

"Ketika itu PT. MK sangat lunak dalam memasarkan kios kepada pedagang. Kalau tidak begitu, tidak ada toko yang  beli. Dua tahun kemudian, Gedung Thamrin City, terutama di lantai dasar 1 mulai ramai didatangi pengunjung," kata Fikri yang juga Sekjen al Ittihadiyah.

Sejak itu, PT. MK memberlakukan ketentuan denda bagi pedagang yang telat membayar angsuran, padahal tidak ada penjelasan sebelumnya. Kepada pedagang, tidak pernah diberi surat  PPJB (Pengikat Perjanjian Jual Beli) oleh PT. MK. Yang terjadi justru melakukan penipuan terhadap pedagang, yakni dengan memberikan surat pinjam-pakai.

Suatu ketika, PT. MK mengundang pedagang ke kantornya untuk kemudian disodorkan tandatangan, katanya untuk pembelian toko. Akibat pedagang tidak teliti membaca surat tersebut, akhirnya pedagang menandatanganinya. Usut punya usut, ternyata surat yang ditandatangani pedagang itu adalah surat perjanjian hak pinjam pakai, bukan PPJB (yang di dalamnya diatur hak pembeli dan penjual dan kewajiban kedua belah pihak). Pedagang pun tertipu.

Yang jelas, ada itikad buruk dari PT. MK. Dengan otak bulusnya, pedagang yang menandatangani surat yang dikira pengikat jual beli (PPJB), tidak tahunya surat hak pinjam pakai. Dengan status  pinjam pakai itulah, suatu ketika jika pasar ini sudah ramai, maka PT. MK merasa punya hak untuk mengusir pedagang dengan mudahnya.

Setelah dua tahun ini, pedagang yang telat membayar angsuran, diberlakukan denda berdenda atau ”bunga-berbunga”, yang angkanya 10 kali lebih dari rentenir dari besar bunganya. Rata-rata pedagang punya utang sebesar Rp. 140 juta dari,harga toko berkisar Rp 280 juta. Namun, sebagian besar mereka sudah membayar sekitar 50%. Tapi konyolnya, keharusan membayar denda itu nilainya sangat besar, yakni Rp. 400 - 600 juta. Inilah yang ditolak oleh pedagang yang sebagian besar Muslim.

Fikri Bareno berharap, Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Kita ketahui, pemasar kios disini seratus persen dari kalangan Chines. Mereka mengintimidasi pedagang, menindas, mengekskusi,  menggembok dan merusak toko pedagang, bahkan mengirim pihak ketiga yang bisa diduga adalah preman bayaran yang didukung oleh securty setempat sebanyak 80 orang.

”Saya sudah empat kali berpapasan dengan mereka. Sebagai pedagang, akan kita gagalkan aksi melawan hukum mereka. Kami minta pihak pemasar PT MK agar mengikuti prosedur hukum, jangan sembarang menyita, dan menghanguskan uang pedagang yang sudah masuk Rp. 140 juta dengan cara mengangsur. Kini, kami mulai melawan.”

PT. MK tidak punya hak untuk mengeksekusi. Eksekusi hanya boleh dilakukan oleh pengadilan. Maka, jangan sampai persoalan ini memunculkan benih kekerasan dari para pedagang sehingga menimbulkan kerusuhan SARA.

Somasi PT. MK

Ditambahkan kuasa hukum Persatuan Pedagang Thamrin City, Eddie Moeras, kami akan melakukan somasi tehada PT. MK yang beritikad tidak baik terhadap pedagang. Pedagang yang telah membayar 50% dari total seluruh pembayaran, hanya diberikan surat hak pinjam pakai, bukan PPJB. Pedagang merasa tertipu, dikiranya surat yang disodorkan itu akad jual beli, tak tahunya lembaran hak pinjam pakai.

Kini, pihak pedagang akan melakukan penundaan atau penangguhan pembayaran, sebelum pihak PT. MK membuat, memberikan dan menandatangani PPJB kepada pedagang. Yang pasti, pedagang punya itikad baik untuk melunaskan kewajibannya.

”Pedagang ini membeli, bukan meminjam. Tapi kenapa surat pesanan yang tercantum berstatus pinjam pakai, bukan jual beli?  Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum soal jual beli, bahkan dengan seenaknya PT. MKmembatalkan secara sepihak. Untuk 1 kios dikenakan harga Rp. 280 juta, sementara pembayaran sudah masuk 50%. Tapi, karena terlambat 45 hari, lalu pihak PT. MK tiba-tiba membatalkan secara sepihak, sehingga uang pedagang untuk pembayaran angsuran dianggap hangus. Itu berarti uang pedagang sebesar 140 juta yang dibayar itu hilang begitu saja,” jelasnya.

Konyolnya lagi, begitu uang pedagang dianggap hangus, pihak PT. MK menjual lagi kepada orang lain, harganya bisa lebih tinggi sekitar Rp.500 juta. Jika pembeli kios yang lain gagal lagi, karena keterlambatan membayar angsuran selama 45 hari, maka kios itu dijual lagi kepada yang lain. Intinya, PT. MK hanya mengejar uang dendanya saja yang angkanya sangat fantastis. Sementara pedagang tidak mengetahui, ada Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Kalau pedagang punya akta PPJB, PT. MK tidak bisa berbuat seenaknya.

Perlu ditegaskan, sesungguhnya ketentuan denda bunga berbunga itu tidak ada di dalam surat pinjam pakai. Yang ada adalah Surat Pesanan, tapi di dalamnya ada perjanjian seperti jual beli. Kesepakatan itu isinya, jika PT MK terlambat menyerahkan tokok, maka dikenai denda 3% maksimal . Tapi giliran pembeli yang terlambat dikenai denda 4% tanpa limit. Jadi denda itu denda lebih besar dari harga pokok. Bayangkan, jika denda itu dhimpun, sudah berapa ratus juta yang harus dikeluarkan pedagang. Jelas ini, tidak fair, permainan curang dan cara bisnis yang kotor.

Jika sisa pembayaran tinggal 140 juta, namun dendanya jauh lebih besar lagi, yakni Rp. 400 juta. Inilah yang kita lawan. Yang jelas, Surat Pesanan itu bukan perjanjian, tidak bisa diterapkan. Kalau pun ada denda, harus diatur dalam PPJB. Bayangkan, diantara pedagang ada yang sudah lunas pembayarannya, tapi belum mendapatkan PPJB. Sekitar 2. 500 unit kios tidak ada surat-surat dalam bentuk PPJB. Dikarenakan hanya diberi surat pinjam pakai, maka pedagang dianggap menyewa, bukan membeli.

”Kami akan somasi PT. MK. Yang diincar PT MK adalah dendanya yang bunga berbunga. Yang jelas, pedagang mau melunasi sisa pembayaran, tamun dengan syarat harus diberikan surat PPJB . Lucunya, PT. MK tidak mau memberi PPJB, padahal kami akan melunasi sisa angsurannya,” kata Eddie Moeras.

Belum lama ini, mulai ada penyegelan, penggembokan secara paksa. Mereka memakai seragam karyawan PT. MK. Kami menduga, mereka adalah pihak ketiga sebagai orang bayaran. Konyolnya lagi, satpam yang seharusnya melindungi pedagang, justru membantu mereka. Ini suatu kejanggalan. ”Kami sudah memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan adanya pengrusakan, rooling dor yang dirusak,” tukas Eddie. Desastian


latestnews

View Full Version