View Full Version
Selasa, 28 Jun 2011

Panji Gumilang Diperiksa Polisi dalam Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

JAKARTA (voa-islam.com) – Setelah sempat mangkir pada panggilan pertama Kamis pekan lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan kedua di Mabes Polri.

Panji tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2011) sekitar pukul 10.05 WIB, dengan kawalan Tim Pengacaranya.

Panji datang ke Mabes Polri tepat pukul 10.05 WIB dengan mengenakan setelan baju safari warna kuning gading, peci hitam dan kacamata hitam tebal. Beberapa orang anggota tim pengacaranya mengawal dari belakang.

Panji Gumilang mengakui tidak ada persiapan khusus dan tidak membawa dokumen apapun dalam proses pemeriksaan di itu, karena persiapannya mendadak. dan. "Nggak bawa apa-apa, hanya pikiran saja," kata Panji di Mabes Polri.

Saat ditanya soal pemalsuan yang dilaporkan eks Menteri Peningkatan Produksi NII KW9, Imam Supriyanto, Panji balik menuding Imam tidak mengetahui akar masalah sebenarnya. "Ah, dia tidak paham itu, tidak ada itu," kata Panji.

Panji juga membantah tudingan dirinya menjadi Imam NII KW 9. "Nggak ada itu. Tidak ada tersinggung. Indonesia ini harus meningkatkan kesatuan," kata Panji.

Panji diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Imam Supriyanto. Sejauh ini ada 13 saksi yang sudah diperiksa dan ada rencana penyidik melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi pada tahap berikutnya.

Usai penyidikan, Wakabareskrim Polri Irjen Mathius Salempang menyampaikan kepada wartawan bahwa Panji Gumilang belum diperiksa soal dugaan makar terkait Negara Islam Indonesia (NII). Panji hanya diperiksa terkait kasus pemalsuan surat yang dilaporkan oleh mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto.

"Bapak Panji Gumilang ini kita periksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Pak Imam Supriyanto yang menurut cerita pelapor mantan menteri. Pemalsuan yang kita proses, di luar itu tidak," jelasnya.

Saat ditanya apakah nantinya akan ada penetapan tersangka untuk Panji Gumilang, Wakabareskrim tidak menjawab secara pasti. "Kalau namanya penyidikan pasti ada tersangka kalau memang ada," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, Rabu (4/5/2011) Mantan Menteri Peningkatan Produksi Pangan Negara Islam Indonesia (NII), Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen. Imam melaporkan Panji telah melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu dalam konteks merubah pengurus yayasan dan menghilangkan hak-hak Imam sebagai pengurus dan dewan pembina Yayasan Al-Zaytun.

Dengan surat dan tanda tangan yang dipalsukan tersebut, bulan Januari 2011 Imam Supriyanto yang juga salah satu pendiri Al-Zaytun dianggap telah mengundurkan diri, padahal tidak ada surat pengunduran diri  dan tanda tangannya dipalsukan. Imam pun dicoret dari akta pendirian dan ada hak yang dihilangkan sebagai dewan pembina. Untuk memperkuat laporannya, Imam menyertakan tiga orang saksi dan sejumlah dokumen berupa akta notaris.

Imam juga melaporkan Panji dan NII Komandemen Wilayah IX (KW 9) dengan tuduhan makar. Untuk itu, Imam telah membeberkan sejumlah fakta tuduhannya itu kepada Polri. Namun, hingga saat ini, kelanjutan laporan itu belum diungkap ke publik oleh Mabes Polri.

Menindaklanjuti dugaan pemalsuan surat kepengurusan Yayasan Pondok Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan penyelidikan di laboratorium, penyidik menyimpulkan sementara bahwa tanda tangan Imam Supriyanto dalam surat itu memang palsu, karena tidak dilakukan oleh pemilik tanda tangan itu.

Dalam laporannya kepada Mabes Polri, Imam yang telah 20 tahun menjadi anggota NII itu melaporkan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang menyuruh melakukan pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu. [taz/dbs]


latestnews

View Full Version