View Full Version
Ahad, 10 Jul 2011

Gelar Kebaktian di Trotoar, Jemaat Gereja Yasmin Dikecam Warga Bogor

BOGOR (voa-islam.com) – Puluhan warga Curug Mekar, Kota Bogor, Jawa Barat, kembali mendatangi aktivitas kebaktian Jemaat GKI Yasmin yang dilakukan di trotoar jalan raya.
 

Warga merasa kesal karena aktivitas ibadah mereka mengganggu aktivitas warga lainnya. Aksi protes hampir saja ricuh. Warga dan jemaat GKI Yasmin saling adu mulut. Beruntung, polisi segera melerai aksi tersebut.

“Hampir sebagian warga Curug Mekar mengais rezeki di sekitar lingkungan Gereja Yasmin. Namun dengan adanya aktivitas ibadah trotoar, penghasilan warga yang berdagang dan mengojek turun drastis,” kata seorang warga, Aang, Ahad (10/7/2011).
 

Sementara itu, pihak GKI sendiri masih menunggu keputusan legalisasi dari Pemkot Bogor terhadap keberadaan rumah ibadah. Mereka menolak direlokasi ke gereja lain karena dianggap bukan solusi atas permasalahan selama ini.
 
Para Jemaat bersikeras untuk tetap melakukan kebaktian di trotoar hingga dibuka kembali segel yang dipasang oleh Pemkot Bogor beberapa waktu lalu.

Sejak awal mula kasus GKI Yasmin bergulir, pihak gereja selalu membandel melakukan pelanggaran aturan Pemkot Bogor. Berdasarkan data-data Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya, permasalahan sesungguhnya yang terjadi ialah proses pembangunan GKI yang penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.

....proses pembangunan GKI penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB...

Pengadilan Negeri Bogor telah membuktikan bahwa telah terjadinya pemalsuan dan tandatangan masyarakat, yaitu dengan dijatuhinya PUTUSAN BERSALAH Majelis Hakim kepada saudara Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011 lalu selaku terdakwa kasus pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat. Dengan adanya bukti-bukti tersebut sudah sangat jelas bahwa IMB GKI statusnya CACAT HUKUM.

Warga muslim Curug Mekar khususnya dan Bogor umumnya tidak pernah melarang Jemaat Gereja GKI beribadah dan tidak pernah melarang pendirian rumah ibadah jika seluruh syarat–syaratnya dipenuhi secara sah dan tidak melakukan penipuan.

Kebaktian di trotoar/bahu jalan jalan yang dilakukan oleh jemaat GKI Yasmin adalah bentuk provokasi yang jelas-jelas melanggar Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalihfungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah.”

Peraturan lain yang dilanggar GKI Yasmin adalah Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006  Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota.” [taz/okz, dbs]


latestnews

View Full Version