JAKARTA (voa-islam.com) – Meski diduga kuat sebagai otak bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang, Umar Patek tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Terorisme tidak berlaku surut. Bom Bali I terjadi pada tahun 2002, sedangkan Undang-Undang Terorisme dibuat pada tahun 2003.
Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam. Untuk saat ini paling dicari di empat negara —Indonesia, Filipina, Australia, dan Amerika— ini hanya dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Iya bisa saja (pakai KUHP),” kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2011).
Anton menambahkan, prosedur pemeriksaan Umar Patek tidak berdasarkan UU Terorisme, yang menerapkan 7 hari pemeriksaan. Berarti, Umar Patek hanya diperiksa 1x24 jam? “Iya,” kata Anton. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Teroris tidak berlaku surut.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, undang-undang mana yang akan dikenakan kepada Umar Patek itu tergantung penyidik.
“Soal penerapan undang-undang mana (Undang-Undang Teroris atau KUHP), nanti terserah penyidik dan penuntut,” kata Ansyaad di sela penandatanganan MoU dengan ormas-ormas Islam di Kantor BNPT, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2011)..
Soal keterkaitan dengan pelatihan paramiliter di Aceh, Ansyaad Mbay menegaskan bahwa Umar Patek tidak terlibat dalam aktivitas pelatihan militer teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh.
”Dia memang sempat bersama-sama Dulmatin sebelum berangkat ke Pakistan, tapi dia terbukti tidak terlibat di latihan di Aceh,” kata Ansyaad.
Meski demikian, lanjutnya, polisi akan mengembangkan penyidikan kepada Umar Patek, dengan memproses orang-orang yang diduga menyembunyikan Umar Patek selama menjadi buronan.
Ansyaad menambahkan, Umar Patek saat ini dalam keadaan sehat dan cukup kooperatif. Dia tiba di tanah air pada pukul 07.00 WIB melalui Bandara Halim Perdanakusumah. Patek, sedang menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pria berusia 41 tahun ini ditangkap di Pakistan oleh aparat setempat enam bulan lalu di Kota Abbottabad, tempat tertembaknya Pemimpin Al-Qaidah, Usamah bin Ladin. Diduga, Patek menemui petinggi Al-Qaidah itu sebelum ditangkap. [silum/viv]