WASHINGTON (voa-islam.com) — Kepala keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Deden Sudjana tak melakukan banding ketika divonis penjara 6 bulan. Justru Amerika Serikat (AS) yang merasa kecewa dan sakit hati. Ada hubungan apa antara Sekte sesat Ahmadiyah dengan Amerika Serikat?
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS mengkritik putusan pengadilan Indonesia yang memvonis Deden Sudjana dengan hukuman penjara selama enam bulan. AS merasa Deden hanya membela diri dan orang lain dari penyerangan massa, yang menewaskan tiga temannya.
“Kami kecewa dengan hukuman atas Deden Sudjana yang menjadi korban dari serangan 6 Februari,” kata juru bicara Kemenlu AS Victoria Nuland.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Banten, yang memvonis Deden Sudjana dengan hukuman enam bulan penjara. Deden divonis bersalah karena terbukti melawan pejabat hukum dan melakukan penganiayaan terhadap Idris, dalam bentrokan warga dengan Ahmadiyah di Cikeusik, 6 Februari silam.
Kemenlu AS memprotes vonis itu karena dianggap sama atau lebih keras daripada yang dijatuhkan bulan lalu terhadap 12 orang yang memimpin massa.
“Hukuman penjara enam bulan sama dengan hukuman paling parah dari vonis yang diterima 12 orang yang terlibat dalam serangan brutal itu,” katanya.
Tak tanggung-tanggung, dalam pernyataan yang membela Ahmadiyah itu, Kemenlu AS juga membawa-bawa nama besar Presiden AS Barack Obama.
“Kami kembali mendorong Indonesia untuk mempertahankan tradisi toleransi untuk semua agama, tradisi yang dipuji oleh Presiden Obama dalam kunjungannya ke Jakarta pada November 2010,” tegasnya.
Pernyataan jurubicara Kemenlu AS itu, selain bisa dinilai sebagai upaya intervensi terhadap pengadilan di Indonesia, juga bisa mempermalukan nama besar Presiden AS di mata orang yang mengerti hukum. Mengapa AS kecewa dengan vonis penjara kepada orang yang terbukti bersalah?
Pasalnya, sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, Deden Sudjana divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten, Senin (15/8/2011), karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 212 KUHP karena melawan pejabat hukum dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan terhadap saksi Idris alias Idis, yang memicu bentrokan Cikeusik, yang menewaskan tiga orang anggota JAI.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan pejabat hukum dan melakukan penganiayaan. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan,” kata ketua Majelis Hakim Sumartono saat membacakan putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, Senin (15/8/2011).
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Deden Sudjana alias Deden bin Sudjana yang menjabat sebagai Ketua Keamanan JAI Pusat telah memimpin rombongan anggota JAI datang ke Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 6 Februari 2011. Mereka berangkat dari Bekasi pada 5 Februari 2011 dengan menggunakan dua mobil.
Deden juga diketahui sempat berhenti di Kota Serang untuk menjemput anggota jemaah Ahmadiyah lainnya yang berasal dari Bogor dan Serang. Rombongan tersebut tiba di Cikeusik sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu 6 Februari 2011 dengan beranggotakan 17 orang dengan menggunakan dua kendaraan serta membawa barang bukti tiga tombak, satu karung batu, ketapel, dan golok.
Ketika terdakwa bersama rombongan datang ke Cikeusik sebelum bentrokan tersebut terjadi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikeusik Inspektur Satu Hasanudin dan Kepala Desa Umbulan, M Johar, sempat mendatangi terdakwa di rumah Suparman untuk melakukan evakuasi untuk menghindari bentrokan karena akan ada unjuk rasa dari massa yang menolak keberadaan Ahmadiyah di Cikeusik.. Namun, terdakwa Deden menolak ajakan aparat tersebut dengan alasan ingin mempertahankan rumah Suparman sebagai aset Ahmadiyah.
Bahkan terdakwa juga menolak ajakan aparat kepolisian yang akan mengamankan terdakwa bersama rombongannya karena akan ada demo massa ke rumah Suparman yang dijadikan tempat berkumpulnya anggota JAI.
“Saat akan dievakuasi dari rumah Suparman, terdakwa menolak ajakan aparat dengan mengatakan, ‘Kalau polisi tidak mampu biarkan saja Pak, biar bentrok kan seru’,” kata Sumartono menirukan ucapan terdakwa Deden.
Atas dasar itulah, Deden Sudjana dinyatakan bersalah melanggar pasal 212 KUHP karena melawan petugas aparat keamanan saat akan dievakuasi dari rumah pemimpin Ahmadiyah Cikeusik, Suparman, sebelum terjadi bentrokan di Cikeusik, Pandeglang Ahad (6/2/2011) lalu.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di pengadilan, Kepala Keamanan Ahmadiyah Deden Sujana terbukti secara sah dan meyakinkan telah berbuat kesalahan dengan melawan pejabat hukum dan melakukan penganiayaan. Akibat kesalahan itu, pengadilan memvonis Deden dengan hukuman penjara cuma enam bulan.
Karena kesalahannya, Kepala Keamanan Jemaat Ahmadiyah divonis penjara cuma enam bulan. Jemaat Ahmadiyah yang dipenjara, kenapa Amerika yang sakit hati? [taz/plt, dbs]