View Full Version
Selasa, 13 Sep 2011

Sekte Sesat Ahmadiyah Cisata Banten Dibekukan, Pengikutnya Ogah Tobat

PANDEGLANG (voa-islam.com) – Pemerintah dan Jemaat Ahmadiyah sepakat membekukan segala aktivitas Ahmadiyah di Kecamatan Cisata, khususnya Kampung Kendel Desa Cisereh.

Kesepakatan itu diputuskan setelah Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Pandeglang melakukan rapat tertutup yang berlangsung sekitar 2 jam lebih di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang bersama pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cisata, Senin (12/9). Meski sekte sesat Ahmadiyah resmi dibekukan, namun anggota JAI bersikukuh menolak untuk meninggalkan keyakinannya.

Dalam rapat tertutup tersebut, pengurus JAI Cisata diwakili oleh Soleman yang disebut-sebut sebagai ketua JAI Cisata, Ocim (mubaligh JAI Cisata), dan dua pengikutnya yakni Gozali dan Ocim Solihin. Sementara beberapa pengurus pusat JAI juga mengikuti rapat namun tidak diberi kesempatan berbicara.

Rapat  tertutup itu dipimpin langsung oleh Ketua Bakorpakem yakni Kajari Pandeglang Supriati, MUI Pandeglang yang diwakili sekretaris KH Uwet Dimyati, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, Kapolres AKBP Ady Suseno, Kepala Kesbangpolinmas Futonsi SY, Kasatpol PP Mustandri, Camat Cisata Wawan Sukradana, dan perwakilan MUI Cisata.

Rapat yang sedianya dilaksanakan pukul 10.00, molor satu jam dan dilaksanakan pukul 11 hingga pukul 13.30. Beberapa keputusan yang disepakati, antara lain sekte sesat Jemaat Ahmadiyah dilarang melaksanakan aktivitas keagamaan di Cisata khususnya Desa Cisereh, lalu segala aktivitas keagamaan yang dimiliki Ahmadiyah tidak boleh dipakai.

“Keputusan pelarangan beraktivitas terhadap pengikut Ahmadiyah di Cisata ini sudah final. Kami harapkan ini dilaksanakan karena dasar hukumnya sudah sangat jelas yakni SKB tiga menteri dan Perbup larangan aktivitas Ahmadiyah,” kata Bupati  Pandeglang, Erwan Kurtubi usai rapat.

Erwan menegaskan, keputusan ini diambil untuk kemaslahatan masyarakat yang lebih besar dan kondusifitas daerah. “Buat apa kami mempertahankan sekelompok orang dengan mengabikan kepentingan masyarakat banyak. Pelarangan ini untuk keperluan masyarakat yang lebih luas dan menjamin kondusifitas daerah,” tegas Erwan.

Soleman, pengurus JAI Cisata usai rapat mengatakan, pihaknya menerima keputusan yang dihasilkan dalam rapat. Hanya saja untuk urusan keyakinan Soleman dan pengikutnya menyatakan tidak akan berubah.

“Kami siap berbaur dan tidak melaksanakan aktivitas lagi di Cisata. Tapi kalau aqidah (sekte sesat Ahmadiyah, red) sudah ada di jantung saya dan saya tidak akan kembali,” kata Soleman. Soleman juga menerangkan, di Cisata, anggota Ahmadiyah hanya ada 20 orang dewasa dan anak-anak.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Ady Suseno mengungkapkan, pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Cisata harus ditaati. Namun demikian warga diharapkan tidak melakukan perusakan setelah Bakorpakem mengeluarkan keputusan menyetop aktivitas JAI. 

“Menonaktifkan aktivitas Ahmadiyah bukan berarti tempat ibadah mereka harus dirusak. Tolong keputusan ini ditaati karena kami akan terus melakukan pemantauan sehingga kondisi di lapangan benar-benar kondusif.

Ady menambahkan, pihaknya  tidak akan menarik mundur pasukannya sebelum kondisi di Cisata benar-benar terkendali. “Pengamanan tetap diperketat dan jumlah anggota yang ada di lokasi masih sebanyak 200 orang. Ini dilakukan sebagai antisipasi hal-hal tak diinginkan,” tukas Kapolres. [taz/lulu jamaludin]


latestnews

View Full Version