View Full Version
Sabtu, 01 Oct 2011

Akhirnya Beni Asri 'Diculik' Densus di Solok Sumatera Barat

SOLOK (voa-islam.com) – Penangkapan para pemuda Muslim dalam kasus terorisme, lagi-lagi dilakukan semena-mena tanpa ada surat pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Kali ini, insiden tersebut menimpa Beni Asri (26 th) yang tinggal di Kasik koto Sani, Korong Ujung Kampung, Kecamatan Koto Singkarak, Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Menurut kesaksian warga, pria berprofesi penjual mentimun dan sayur-sayuran ini diculik oleh dua orang aparat tak dikenal saat berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at (30/9/2011).

“Kemarin siang waktu mau shalat Jum’at, suami  saya pinjam motor punya orang, motornya Jupiter Z warna hijau. Pas sedang naik motor, ada yang nyerempet terus disuruh berhenti tapi suami saya jalan terus. Saat itu, seorang saksi perempuan bernama Butet, berteriak menjerit-jerit dikiranya maling motor. Terus  mereka bilang, ‘Jangan teriak-teriak Bu, saya dari Densus 88.’ Terus suami saya langsung dibawa,” papar Upik Nurul Juraida (22) kepada voa-islam.com, Sabtu sore (1/10/2011). “Suami saya lalu bilang, pak motornya tolong dikembalikan ini bukan punya saya. Tapi mereka bilang, tidak dikembalikan ini sebagai barang bukti,” lanjutnya.

Upik mempertanyakan perihal penculikan suaminya, lantaran sampai saat ini belum ada pemberitahuan penangkapan suaminya dari kepolisian. “Sampai sekarang belum ada kabar dari kepolisian. Tapi tadi baru ada anggota Kodim. Dari Kodim juga bilang, ini masih belum tahu apakah ini perampokan atau benar dari Densus karena kita tidak tahu ceritanya dan keberadaannya yang jelas,” terangnya.

Menanggapi insiden tersebut, Tim Pengacara Muslim (TPM) menyesalkan kinerja aparat dalam melakukan penangkapan aktivis Muslim yang diduga terkait tindak pidana terorisme. Seharusnya, aparat bekerja profesional sesuai prosedur, agar tidak meresahkan masyarakat sipil.

“Penangkapan-penangkapan seperti itu pada prinsipnya harus memberitahukan aparat setempat RT, RW begitu. Memang ada ketentuan setidak-tidaknya dalam waktu tujuh hari paling lambat khusus bagi mereka yang dituduh sebagai pelaku teror, tapi walau demikian harusnya dalam tingkat awal ada pemberitahuan setidak-tidaknya pada saat penangkapan supaya tidak menimbulkan keresahan,” jelas anggota TPM Achmad Michdan, Sabtu (1/10/2011).

TPM mengkhawatirkan, para tersangka terorisme kerap mendapatkan siksaan fisik selama tujuh hari setelah diculik oleh oknum Densus. Perlakuan ini sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Apalagi dalam laporan saya, dalam tujuh hari mereka-mereka yang prosesnya seperti diculik ini mendapatkan penyiksaan fisik. Ini sesuatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Itu tindakan keliru dan ini menjadi preseden buruk terhadap proses hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum Densus,” ujarnya.

Michdan juga menyayangkan, sampai saat ini perlakuan oknum aparat itu belum dapat dipersoalkan. Padahal selain penyiksaan fisik untuk mendapatkan pengakuan, mereka yang ditangkap itu juga ditekan untuk mengarahkan tindak pidana yang dituduhkan.

“Sampai saat ini perkara belum dapat dipersoalkan, tapi pada gilirannya nanti pimpinan-pimpinan itu harus bertanggungjawab karena mereka-mereka yang ditangkap dalam waktu tujuh hari itu mendapatkan penyiksaan. Apalagi kita tahu sampai saat ini  mereka-mereka yang ditangkap itu  bukan hanya (disiksa) untuk mendapatkan pengakuan tetapi juga pengarahan terhadap tindak pidana yang dituduhkan; kamu harus ngaku begini, kamu harus ngaku begitu,” tutupnya.

Hal senada disampaikan Direktur An-Nashr Institute, Munarman SH. Menurutnya, tindakan ini adalah kejahatan dan pelanggaran HAM berat. “Ini adalah bentuk kejahatan dan pelanggaran HAM berat,” kecamnya.

Karenanya, Munarman yang juga Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) itu menyarankan agar istri korban melaporkan kejadian ini kepada Komnas HAM. “Istrinya harus melaporkan ke Komnas HAM, karena ini  pelanggaran HAM,” jelasnya. [silum/ahmed widad]


latestnews

View Full Version