Jakarta (voa-islam) - Ustadz Abu Tholut hari ini Kamis (13/10/2011) menjalani putusan vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat. Hakim yang diketuai oleh Musa Arif serta Krisnugroho dan Maratua Rambey sebagai anggota memvonis Abu Tholut dengan 8 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Abu Tholut dinyatakan buron oleh Kepolisian pada Mei 2010 karena keterlibatannya dalam I’dad Aceh yang dianggap oleh Undang-Undang Pemerintah negeri ini sebagai Tindakan terorisme. Ia kemudian ditangkap Densus 88 di Desa Bae RT 4 RW 3 Kecamatan Bae Kudus, Jawa Tengah pada 10 Desember tahun lalu.
Pada sidang sebelumnya Abu Tholut dituntut 12 tahun penjara. Beliau didakwa dengan pasal alternatif. Pertama pasal 7 junto 14, kedua pasal 9 junto 14, ketiga pasal 7 junto 15, Keempat pasal 9 junto 15, Kelima pasal 9, Keenam pasal 13 huruf a, Ketujuh pasal 13 huruf b Kedelapan pasal 13 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Abu Tholut yang ditemui usai persidangan menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Biasa lah, saya akan ajukan banding tapi melalui kuasa hukum," katanya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Ashludin Hatjani mengatakan bahwa pvonis hakim terhadap Abu Tholut dinilai terlalu berat dan pihaknya akan mengajukan sikap selama 7 hari untuk mengajukan banding atau tidaknya. (Ahmed Widad)