JAKARTA (voa-islam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perdana terhadap delapan aktivis yang didakwa kasus terorisme pada Rabu (9/2011), dengan pembacaan dakwaan.
Para terdakwa adalah Ari Budi Santoso, Arifin Nur Haryono alias Arifin, Jakim alias Zaim alias Saiful Mubaraq, Edi Tri Wijayanto alias Edi alias Jablay alias Edi Jablay, Echo Ibrahim. Ishak Andriana alias Abu Syifa bin Ondi tak menghadiri sidang, dengan alasan yang belum diketahui.
Arif Budi memiliki sederet nama lain, yakni Abbaz alias Erwan alias Mustofa bin Alm Suparno, Hari Budiarto alias Hari alias Nobita bin Samiyo. Begitu pula Echo yang memiliki nama lain Eko Ibrahim alias Baim bin Iman Soeryadi dan Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad.
Mereka tengah menjalani sidang secara bergantian. Dua terdakwa yang sudah menjalani sidang adalah Ari Budi Santoso dan Edi Jablay.
Selain sidang kelompok Sukoharjo, PN juga menggelar sidang mendengarkan keterangan saksi terhadap lima terdakwa bom Cirebon terkait bom di Masjid Adz-Dzikra Mapolres Cirebon. Sidang ini merupakan kali ketiga.
Secara keseluruhan, jumlah saksi diperkirakan 26 orang. Ketua majelis hakim Achmad Basuki Syamsul Bachri Harahap, sebelum sidang mengatakan hari ini pihaknya telah meminta jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi pemilik toko bahan peledak dan anggota kepolisian.
"Ada sekitar tujuh saksi, termasuk penjual bahan peledak, kalau saksi sebelumnya kan tidak tahu," kata Syamsul.
Menurut pengamatan, gedung pengadilan diberlakukan steril dari kunjungan umum. Sebanyak 300 orang personil kepolisian, baik Tim Gegana Polda Metro Jaya, aparat Polres Tangerang dan Polsek sudah disiagakan sejak pukul 07.00 WIB. "Pengamanan berlaku melekat kepada hakim dan jaksa juga di dalam ruangan sidang," kata seorang perwira menengah yang tidak mau dikutip namanya.
Pengamanan terbuka juga dilakukan di ruang sidang dan area pengadilan oleh Satuan Shabara, Intelkam, Reserse Kriminal dan Narkoba. [wid/tin]