Kupang (voa-islam) – Bukan sekali, Ketua Yayasan Al Baitul Qadim, Burhan Mustafa melayangkan surat kepada Imam Masjid Al-Baitul Qadim Haji Abdurrachim seputar kepemimpinannya sebagai imam. Mulai dari Surat perihal Pemberhentian, Surat Teguran dan Larangan, sampai Surat Somasi.
Surat yang pertama adalah perihal Surat Pemberhentian. Dalam surat itu dinyatakan, berdasarkan hasil musyawarah antara pihak yayasan bersama tokoh masyarakat Islam Airmata, para wakil imam dan unsur elemen umat Islam di lingkungan Masjid Agung Baitul Qadim Airmata pada 11 September 2011 lalu, diputuskan sebagai berikut:
“Dalam rangka perbaikan sistem organisasi masjid, terutama masalah yang terjadi selama ini, yang erat kaitannya dengan jabatan Bapak Haji Abdul Rachim Mustafa selaku Imam Masjid Agung Al-Baitul Qadin Airmata, maka berdasarkan hasil musyawarah telah menghasilkan keputusan, bahwa saudara Haji Abdul Rachim Mustafa diberhentikan dari jabatan sebagai Imam Masjid Agung Baitul Qadim, terhitung mulai tanggal 11 September 2011,” demikian surat pemberhentian sepihak Ketua Yayasan Burhan Mustafa (tertanggal 12 September 2011).
Selanjutnya, Ketua Yayasan Burhan Mustafa beserta sekretarisnya Abdul Syukur Dapubeang, juga meminta agar Haji Abdul Rachim dengan ikhlas menyerahkan Sertifikat Tanah Masjid Al-Baitul Qadim kepada Yayasan Al-Baitul Qadim.
Surat Pemberhentian itu ternyata juga disampaikan pihak Yayasan dengan tembusan kepada Walikota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang (Bidang Urusan Agama Islam), Ketua Majelis Imam Kota Kupang, Kapolresta Kota Kupang, Lurah Airmata, dan para Wakil Imam Masjid Al-Baitul Qadim.
Atas tuduhan menggelapkan sertifikat Masjid, kemudian Haji Abdurrachim membuat surat tanggapan yang ditujukan kepada Burhan Mustafa dan Abdul Syukur Dapubeang (pengurus Yayasan) serta beberapa tembusan ke instansi terkait. Dalam surat tanggapannya, Abdurrachim Mustafa menyatakan: Bahwa tindakan saudara-saudara adalah illegal.
Imam Masjid Baitul Qadim itu menunjukkan surat keterangan No. 1/NOT/IV/2009 tanggal 03 April 2009 yang dibuat oleh Notaris Albert Wilson Riwukore SH. Surat tersebut telah didata serta memperoleh penjelasan dari Panitera Pengadilan Negeri Kupang, yang menerangkan bahwa benar Yayasan Al-Baitul Qadim belum berbadan hokum, karena belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Surat Notaris Albert Wilson Riwukore SH tentang penjelasan Yayasan yang ditujuan pada Dewan Pendiri Yayasan Al-Baitul Qadim, semakin memperjelas tindakan Burhan Mustafa dan Abdul Syukur adalah illegal. Karena itu, mereka tidak dapat bertindak atas nama Yayasan Al Baitul Qadim yang secara legal formal belum mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan demikian, tuduhan mereka tidak sah dan batal demi hukum ,” ungkap sang Imam.
Menurut keterangan dari Kantor Notaris Albert Wilson Riwukore SH, para pendiri Yayasan Baitul Qadim sebagian besar telah meninggal dunia, yaitu Haji Birando bin Taher, Mustafa Taha, Haji Djakaria Thalib, Haji Syamsuddin Badruddin, sedangkan yang masih hidup adalah Haji Abdurrachim Mustafa. Adapun Ketua Pengurus Yayasan Burhan Mustafa telah berakhir masa baktinya pada bulan Maret 2009, oleh karena itu perlu adanya perubahan akta Pendirian Yayasan Baitul Qadim yang akan disesuaikan dengan UU No. 24 tahun 2008 dan PP. No, 63 tahun 2008.
Dalam penjelasan legalitas yayasan selanjutnya (pada 5 Mei 2009), Albert Wilson Riwukore menerangkan, telah dibentuk Tim Likuidasi untuk melikuidasi Yayasan, kemudian hasil likuidasi seluruh asset dan Badan Pengurus, Pengawas, dan Pembina dimasukkan dalam suatu yayasan baru yang dibentuk kemudian. Yayasan yang baru dibentuk selanjutnya diurus legalitas dan pengesahannya sesuai UU yang berlaku.
Terkait soal penghentiannya sebagai Imam, Haji Abdurrachim selaku Imam Masjid Al-Baitul Qadim Airmata mengatakan, jika ia hendak diberhentikan, maka harus melalui forum musyawarah yang sah dan bermartabat serta dibuktikan kesalahannya sebagai imam.
“Tindakan Burhan Mustafa cs yang mengatasnamakan yayasan dapat menimbulkan resiko hukum dan sangat merugikan serta meresahkan kepentingan umat Islam di lingkungan Masjid Baitul Qadim. Diharapkan, Burhan Mustafa cs menghentikan segala kegiatan yang mengatasnamakan yayasan Al-BAitul Qadim. Jika tidak, dengan sangat menyesal akan saya tempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” jelas Imam Abdurrachim Mustafa.
Penolakan Pemuda & Remaja Masjid
Lantas apa pendapat remaja Masjid, pemuda dan masyarakat Muslim Airmata? Mendengar keputusan sepihak dari Ketua Pengurusan Yayasan Burhan Mustafa cs, yang memberhentikan Imam Masjid Abdurrachim Mustafa, membuat pemuda dan remaja Masjid Baitul Qadim Airmata serta warga Muslim Airmata dan sekitarnya menyatakan penolakannya. Melalui surat pernyataan sikapnya pada tanggal 16 September 2011, mereka menyatakan:
“Kami sangat mengecam dan mengutuk keras peristiwa pencegahan shalat Maghrib yang terjadi pada hari Senin, tanggal 12 September 2011, pukul 18.00 Wita, yang sangat mencoreng serta melukai hati umat Islam di Kelurahan Airmata.”
Oleh karena itu, remaja dan pemuda masjid serta warga Muslim Airmata dan sekitarnya menuntut: pelaku tersebut dipecat dari jabatan apa saja yang berkaitan dengan kepengurusan Masjid Al-Baitul Qadim Airmata. Kami mendukung sepenuhnya H. Abdurrachim Mustafa tetap sebagai Imam Masjid Agung Al-Baitul Qadim Airmata.
Surat Pernyataan sikap remaja dan pemuda masjid serta warga muslim Airmata itu ditandatangai oleh Ketua Remas (Remaja Masjid) Djamaluddin A. Baria atau yang biasa disapa Lala, lalu Abubakar Aseh yang mewakili Pemuda Kelurahan Airmata, serta H. Andi A. Al Katiri selaku warga Muslim Kelurahan Airmata.
Yang jelas, Haji Abdurrachim Mustafa selaku Imam Masjid Baitul Qadim mendapat dukungan dari kekuatan jamaah. Setidaknya terkumpul tandatangan dukungan pemuda, remaja dan masyarakat di Kelurahan Airmata dan sekitarnya sebanyak 210 dukungan tandatangan.
Somasi Kedua dan Ketiga
Pada tanggal 17 Oktober 2011, pihak Yayasan Al-Baitul Qadim yang dimotori Burhan Mustafa melalui kuasa hukumnya Lorensius Mega Man, SH, kembali membuat surat perihal teguran dan larangan kepada Haji Abdurrachim Mustafa selaku Imam.
Dalam surat teguran itu tertulis: “…saudara masih melakukan kegiatan dan bertindak sebagai Imam Masjid Airmata, walaupun sesunguhnya saudara tidak berhak lagi menjalankan kegiatan apapun dengan dalih apapun juga mengatasnamakan imam di dalam lingkungan Masjid Airmata. Sehubungan dengan itu, kami selaku kuasa hokum Yayasan Al Baitul Qadim, mengur dan melarang saudara untuk tidak melakukan kegiatan apapun juga di lingkungan Masjid Airmata.”
Tak bosan-bosan, untuk kesekian kali, Burhan Mustafa melalui kuasa hukumnya, mengeluarkan surat perihal Somasi (tertanggal 19 Oktober 2011). Surat itu sebagai warning kepada Imam Haji Abdurrachim Mustafa: “…kembali memperingati dan memberitahukan, bahwa terhitung sejak 11 September 2011, Saudara Abdurrachim Mustafa sudah diberhentikan dari jabatan sebagai Imam Masjid Al-Baitul Qadim Airmata dengan segala akibat hukumnya.”
Abdurrachim dianggap tidak berhak bertindak sebagai imam di lingkungan Masjid Baitul Qadim dan semua urusan di Masjid tersebut dilaksanakan oleh wakil imam yang ada, sampai pihak Yayasan mengangkat imam yang definitif.
Burhan Mustafa lagi-lagi mengancam Abdurrachim (kakaknya) melalui kuasa hukumnya, dalam tempo 7 hari setelah somasi ini, saudara sudah harus menyerahkan sertifikat tersebut kepada pihak Burhan Mustafa selaku Ketua Yayasan. Jika mengabaikan somasi ini, Burhan Mustafa cs akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata. Desastian