JAKARTA (voa-islam.com) - Aksi teror peledakan markas FPI Yogyakarta, Kamis (15/12/2011) dini hari menurut Ustadz Abu Bakar Ba’asyir disinyalir dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Meski berada di balik terali besi ulama sepuh ini telah mendengar peristiwa peledakan markas FPI Yogyakarta, ia pun menilai bahwa musuh-musuh Islam membenci FPI karena dikenal tegas dalam memberantas kemunkaran.
“Itu adalah rekayasa musuh Islam, karena FPI menurut saya memang tegas dalam memberantas kemunkaran. Setiap orang kafir itu benci dengan orang Islam yang tegas dalam memberantas kemunkaran,” jelasnya saat ditemui di sel Bareskrim Mabes Polri, Jum’at (16/12/2011).
Selain itu amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini juga mengungkapkan rasa keprihatinannya yang mendalam serta mengutuk aksi teror tersebut.
“Saya merasa prihatin dengan kejadian ini dan mengutuk! Itu jelas yang mengebom itu adalah musuh-musuh Islam,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa apa yang dialami FPI termasuk juga jamaah dan organisasi lain yang mendakwahkan tauhid dan memberantas kemunkaran sudah menjadi sunatullah pasti akan dimusuhi sebagaimana para Nabi.
“Itu semua sudah sunatullah, semua Nabi-Nabi itu dimusuhi bukan hanya lantaran menerangkan tauhid tapi karena memberantas kemunkaran. Jadi memberantas kemunkaran tanpa kompromi ini yang membuat mereka marah,” kata ustadz Abu, sapaan akrabnya.
Ia juga menghimbau dalam menyikapi ujian ini harusnya tidak membuat FPI berkecil hati bahkan lebih tegas lagi dalam memberantas kemunkaran.
“Saya harapkan FPI jangan berkecil hati tapi supaya FPI lebih tegas lagi dalam memberantas kemunkaran, insya Allah, Allah bersama kita,” himbau pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki tersebut.
Bahkan ulama kharismatik ini juga berempati kepada salah seorang laskar bernama Agus Sukamto 35 tahun yang menjadi korban ledakan bom dan mengalami luka serius.
“Korban yang dibom itu insya Allah mudah-mudahan mendapat pahala dari Allah Ta’ala. Lukanya itu bukan luka sembarangan, luka yang ada nilainya di sisi Allah,” tandas ulama yang sedang menjalani vonis zhalim 9 tahun penjara ini. (Ahmed Widad)