Jakarta (Voa-Islam) – Seharusnya Jumat (16/12) malam lalu, DPR RI menggelar rapat gabungan Pimpinan Komisi II, III dan VIII DPR RI di ruang Komisi II Gedung Nusantara DPR RI untuk membahas kasus GKI Yasmin Bogor yang hingga saat ini belum tuntas penyelesaiannya. Rapat tersebut turut mengundang Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin dan pihak pemerintah, seperti: Ombudsman RI, Menag, Mendagri, Menkopolkam, Gubernur Jawa Barat dan Walikota Bogor.
Namun sepertinya, rapat gabungan itu dibatalkan. Malam itu tak terlihat perwakilan dari pihak pemerintah yang datang, hanya pihak GKI Yasmin didampingi Ketua GP Ansor Yusron Wahid dan beberapa aktivis Lintas Iman lainnya. Mereka hanya duduk-duduk di lantai pelataran gedung DPR, yang dilanjuti oleh konferensi pers.
Sebetulnya, audiensi dengan DPR RI bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pernah diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR-RI pada tanggal 15 September 2011. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak awal mendukung berdirinya GKI Taman Yasmin, dan menuding Walikota Bogor telah melakukan pembangkangan terhadap putusan MA.
Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging dalam pernyataan sikapnya mengatakan, Walikota Bogor telah melakukan penelikungan hukum terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA). Persoalan ini bukan saja menjadi permasalahan pada tingkat nasional, tetapi juga pada tingkat internasional.
Dikatakan Bona, United Nation High Commision for Human Rights dalam suratnya yang ditandatangani oleh Navinethem Pillay, High Commisioner for Human Rights, kepada Menteri Luar Negeri RI Dr. R.M. Marty M. Natalegawa tertanggal 26 April 2011 secara spesifik mempertanyakan perihal masalah GKI Taman Yasmin bersama dengan beberapa kasus diskriminasi pada kelompok agama minoritas lainnya di Indonesia.
Hingga kini, Gedung GKI Taman Yasmin masih disegel dan gerbangnya digembok oleh Pemda Kota Bogor. Meski sudah ditawarkan relokasi (pemindahan) gereja oleh Walikota Bogor, pihak GKI Yasmin tetap ngotot menolak, dan lebih memilih mengganggu ketertiban umum dengan menggelar kebaktian di trotoar jalan setiap minggu pagi pukul 08.00 WIB.
Pihak GKI merasa jengkel dengan Pemerintah Bogor yang memerintahkan Satpol PP untuk membuka segel dan gembok yang disertai Berita Acara. Tapi kemudian, pembukaan segel dan gembok tersebut hanya berusia 1x24 jam, sebab hari berikutnya (28 Agustus 2010) sekitar pukul 23.00 WIB, Satpol PP Kota Bogor menggembok dan menyegelnya kembali.
Kebohongan Jubir GKI Yasmin
Jubir GKI Yasmin itu berpandangan, Izin Mendirikan Banginan (IMB) GKI Taman Yasmin yang diterbitkan Walikota Bogor (pada tanggal 13 Juli 2006) yang kemudian dibekukan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor (pada 14 Februari 2008) perihal Pembekuan Izin, dinilai karena adanya tekanan dari kelompok tertentu yang anti terhadap kebhinekaan.
“Pembekuan itu telah dinyatakan tidak sah oleh PTUN Bandung, dan Tergugat (Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor) diperintahkan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB tersebut. Putusan PTUN Bandung itu selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi (2009) dan Peninjauan Kembali (PK 2010),” jelas Bona.
Setelah Salinan putusan PK diterima pada tanggal 7 Maret 2011, Walikota Bogor pada tanggal 8 Maret 2011 menerbitkan SK Nomor 503.45-135 Tahun 2011 tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP perihal Pembekuan Izin tanggal 14 Februari 2008.
Pada tanggal 11 Maret 2011, Walikota Bogor menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB GKI Taman Yasmin, dengan pertimbangan, sbb: “….adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga…”
Terhadap kedua SK Walikota tersebut, GKI Yasmin berdalih, tidak pernah menerima pemberitahuan apapun tentang diterbitkannya SK Walikota tertanggal 8 Maret 2011. “Pada kenyataannya di lapangan, pintu gerbang gereja tetap digembok dan disegel, sehingga pada Minggu 13 Maret 2011, Jemaat GKI Taman Yasmin terpaksa tetap beribadah di luar bangunan gereja,” jelas Bona.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2011, Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi terkait penerbitan SK Walikota Bogor 645.45-137 Tahun 2011. Oleh Ombudsman, Walikota Bogor dianggap melawan hukum.
Pada tanggal 12 Oktober 2011, Ombudsman kemudian mengirim surat kepada Presiden dan Ketua DPR RI. GKI Yasmin menilai, apapun putusan akhir dalam persidangan pidana dengan terdakwa Munir Karta sama sekali tidak dapat dikait-kaitkan dengan keabsahan IMB gereja GKI di Taman Yasmin Bogor.
Lagi-lagi, pihak GKI Yasmin menilai SK Walikota Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No. 9 Tahun 2006/No. 8 Tahun 2006 (PBM). Menurut Bona, penyelesaian melalui pengadilan adalah penyelesaian final. Walikota Bogor yang menerbitkan SK nya tanggal 11 Maret 2011 yang mencabut kembali IMB GKI Yasmin dituding tidak menghormati putusan pengadilan dan melanggar Pasal 21 PBM. (Desastian)