Demikian pernyataan sikap FPI menyikapi kasus yang berlangsung setiap akhir tahun menjelang peringatan Natal, di mana para pegawai atau karyawan toko, restoran dan tempat-tempat usaha hiburan lainnya menggunakan pakaian atau setidak-tidaknya topi Sinterklas (Saint Claus).
Dalam rilis yang diterima voa-islam.com melalui surat elektronik, Ahad (25/12/2011), Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab menegaskan bahwa pemakaian topi Sinterklas dan simbol Natal oleh karyawan atau pegawai yang mayoritas Muslim itu tidak dibenarkan, karena itu adalah simbol agama Kristen yang terkait dengan peringatan ibadah Natal.
Menjalankan dan menggunakan simbol-simbol yang terkait dengan ibadah Natal, lanjut Habib, adalah merupakan hak bagi umat kristiani. Namun dengan hak tersebut bukan berarti umat kristiani bebas memaksakan kehendaknya kepada umat Islam untuk juga menggunakan simbol-simbol ibadah natal, seperti topi Sinterklas (Saint Claus).
Selama ini, jelas Habib, FPI banyak menerima keluhan mengenai pemaksaan penggunaan simbol-simbol ibadah Natal tersebut berupa ancaman PHK bagi karyawan yang beragama Islam yang menolak menggunakan topi Sinterklas (Saint Claus).
Karenanya, Habib meminta instansi atau perusahaan menghentikan pemaksaan simbol agama lain kepada umat Islam. “FPI meminta dengan tegas kepada seluruh pemilik toko, restoran ataupun tempat hiburan, untuk TIDAK memaksakan kehendak kepada para karyawan/pegawai yang beragama Islam untuk menggunakan simbol-simbol ibadah Natal seperti topi Sinterklas ataupun simbol-simbol ibadah natal lainnya,” tegas Habib.
Kepada umat Islam yang menjadi korban pemaksaan untuk memakai busana natal atau simbol-simbol Natal, Habib meminta agar segera melapor ke FPI. Tim Advokasi FPI sudah siap melakukan pembelaan hukum terhadap umat Islam yang dizalimi akidahnya dengan busana agama lain. “FPI siap menerima pengaduan dari karyawan atau pegawai dan akan melakukan pembelaan kepada seluruh karyawan atau pegawai yang dipaksa menggunakan simbol-simbol ibadah natal tersebut,” pungkas Habib. [taz]