“Kasus pembakaran padepokan ordo Syi’ah oleh warga masyarakat Nangkerang, Sampang, Madura, digunakan sebagai momentum rehabilitasi kesesatan Syi’ah oleh tokoh-tokoh Syi’ah di Indonesia. Dalam kasus ini, Syi’ah memosisikan diri sebagai pihak yang teraniaya dan dizalimi, bukan saja oleh umat Islam tapi juga Negara,” ujar Majelis Mujahidin dalam rilis yang ditandatangani oleh Al-Ustadz Muhammad Thalib (Amir), Irfan S Awwas (Ketua), dan M Shabbarin Syakur (Sekretaris).
Sebagai sebuah ordo agama, jelas Thalib, Syi’ah dinyatakan sesat dan bukan bagian dari Islam, karena keyakinan serta doktrinnya yang menghina Nabi SAW dan para shahabat. Indoktrinasi Syi’ah menyatakan bahwa: Imam Syi’ah maksum dan derajatnya lebih tinggi dari Rasulullah, Al-Qur’an yang ada sekarang palsu, para shahabat Nabi semuanya pendusta karena itu semua hadits shahih dalam kitab hadits kaum Muslimin dianggap palsu. Dan mereka menganggap para khalifah selain Ali karramallahu wajhah adalah para perampas kekuasaan kekhalifahan. Dan yang paling menjijikkan, mereka melakukan mut’ah alias kawin kontrak.
Oleh karena itu, lanjut Thalib, para ulama Islam sepakat memvonis Syi’ah bukan Islam. Di antara ulama besar yang menyatakan demikian adalah: Imam Ahmad bin Hambal, Imam Malik, Imam Syafi’i, Al-Bukhari, Abu Hamid Muhammad Al-Muqaddasi, Ibnu Katsir, Ibnu Taimiyah dll. Abu Zur’ah Ar-Razi mengatakan: “Bila Anda melihat seseorang mencela salah seorang shahabat Rasulullah SAW, maka ketahuilah orang tersebut adalah zindiq. Karena ucapannya itu berakibat membatalkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.”
Selain itu, Majelis Mujahidin juga mengungkap konsensus lembaga dan ormas Islam Indonesia yang menyatakan bahwa ajaran Syi’ah sesat dan menyesatkan. Rakernas MUI 4 Jumadil Akhir 1404 H/7 Maret 1984 M di Jakarta, MUI telah merekomendasikan perlunya umat Islam bangsa Indonesia waspada terhadap menyusupnya paham Syi’ah yang memiliki perbedaan-perbedaan pokok dengan ajaran Islam Ahlu Sunnah (pengikut Qur’an dan Sunnah).
PBNU pernah mengeluarkan surat resmi Nomor: 724/A. II. 03/10/1997, 12 Rabiul Akhir 1418 H/14 Oktober 1997 M yang ditandatangani Rais Aam KH. M. Ilyas Ruhiat dan Katib Aam KH. M. Drs. Dawam Anwar. Mengingatkan kepada bangsa Indonesia agar tidak terkecoh oleh propagandis-propagandis Syi’ah, dan perlunya umat Islam bangsa Indonesia mengetahui perbedaan prinsipil ajaran Syi’ah dengan Islam.
Departemen Agama RI (sekarang Kemenag RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: D/BA. 01/4865/1983, 5 Desember 1983 tentang, “Hal ihwal Mengenai Golongan Syi’ah” menyatakan bahwa ajaran Syi’ah tidak sesuai bahkan bertentangan dengan ajaran Islam.
Karenanya, Majelis Mujahidin menegaskan bahwa Syi’ah adalah bukan Islam tapi ordo sesat, dan orang yang menyatakan Syi’ah tidak sesat, berarti dia adalah orang sesat. “Bahwa Syi’ah bukan dari golongan Islam. Siapa saja yang tidak menganggap Syi’ah sesat berarti dia sesat,” ujar Thalib. [Desastian]