MEDAN (voa-islam.com) - Ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Organisasi Masyarakat Islam Sumatera Utara memprotes Pemerintah Kota Medan, terkait pembangunan tembok di bekas lahan masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan.
"Tolong bongkar tembok yang berdiri di masjid kami," teriak Koordinator Aksi, Hendra Hidayat, dalam orasinya di depan Balai Kota Medan, Jumat (6/1/2012).
Massa mengaku kecewa atas sikap Pemkot Medan yang terkesan sengaja membiarkan pembangunan tembok di bekas lokasi Masjid Al-Ikhlas. Masjid Al-Ikhlas termasuk salah satu bangunan yang dirubuhkan beberapa bulan lalu di sekitar komplek gedung Dinas Perbengkelan Kodam I Bukit Barisan.
Pembangunan tembok di bekas lokasi masjid itu, menurut Hendra, bertentangan dengan tuntutan mereka yang menginginkan agar masjid tersebut dibangun kembali di di lokasi yang sama.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar Pemkot Medan, melalui instansi terkait, segera merubuhkan tembok tersebut. Aksi protes massa ini sempat diwarnai dengan pembakaran ban di Jalan Raden Saleh atau sekitar 50 meter dari Balai Kota Medan. Tindakan pembakaran ban yang dilakukan pengunjuk rasa menyebabkan sebagian ruas Jalan Raden Saleh Medan terpaksa ditutup sekitar 15 menit.
Selain membakar ban bekas, massa juga sempat mencoba menurunkan bendera di halaman Balai Kota dan terlibat saling dorong dengan sejumlah petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemkot Medan. Insiden saling dorong terjadi ketika massa mencoba menerobos pintu utama Balai Kota Medan yang dijaga puluhan petugas Satpol PP.
Ormas Islam Tolak Pembangunan Masjid yang Baru
Sebelumnya FUI Medan beserta aliansi Ormas Islam Sumatera Utara pembela Mesjid Al-Ikhlas telah menolak rencana pembangunan masjid di Jalan Timor Ujung, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, oleh Kodam I/BB. Peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut dihadiri Plt Gubernur Sumut Gatot Pudjinugroho, perwakilan Komisi I DPR RI Tri Tamtomo, Walikota Medan Rahudman Harahap, Pangdam I BB Mayjend Lodewijk, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut AK Basyuni Masyarif dan beberapa pejabat lainnya, pada Kamis (5/1/2012) yang lalu.
Alasan Aliansi Ormas Islam Sumut menolak pembangunan masjid tersebut disebabkan masjid yang akan dibangun tersebut tidak ada hubungannya dengan Mesjid Al-Ikhlas yang telah runtuh beberapa waktu lalu. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Pangdam I/BB saat melakukan pertemuan dengan Presidium Aliansi Ormas Islam Sumut, beberapa waktu lalu.
Ketua Presidium Aliansi Ormas Islam Sumut Drs Leo Imsar Adnans melalui sekertarisnya Drg M Syahbana mengatakan dalam udangan Pangdam I/BB untuk acara peletekkan batu pertama pembangunan masjid tersebut dicantumkan dalam mata acaranya peletakkan batu pertama pembangunan Masjid Al-Ikhlas Jalan Timor Medan. “Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan Pangdam bahwa masjid yang dibangun tidak ada hubungannya dengan mesjid Al-Ikhlas yang telah dirubuhkan,” ucap Syahbana kepada wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Rabu (4/1/2012) siang pukul 12.00 WIB.
Selain itu di areal pembangunan masjid yang akan dibangun itu, sudah ada tiga masjid yang berdiri yakni masjid Yayasan Perguruan Medan Putri, masjid IAIN dan Masjid Baituhrahman Jalan Gaharu. Jarak ketiga mesjid tersebut hanya sekitar 100 hingga 300 meter dari masjid yang akan dibangun Kodam I/BB tersebut.
“Seharusnya pembangunan masjid ini bisa dilihat dari lokasi dan keberadaannya. Masjid sudah ada, tapi dibangunan lagi masjid. Lebih baik dibangun di luar Kota Medan seperti di Sibolga maupun daerah yang masih sedikit tempat ibadah untuk orang muslim,” jelas Syahbana.
Kemudian Syahbana juga meminta kepada pemerintah dan instansi terkait, jangan mengorban tempat ibadah untuk pembangunan atau kepentingan kapitalis. “Kita meminta jangan ada lagi perobohan masjid. Mungkin saja di kemudian hari, Masjid Agung dirobohkan untuk pengembangan, kemudian direlokasi. Hal ini bukan mengedepan kepetingan ibadah, malah mengedepan kepetingan pihak kapitalis,” ungkap Syahbana.
MUI Medan Fatwakan Masjid Al Ikhlas Adalah Wakaf
Pihak MUI Medan sendiri telah telah menempuh jalur hukum PTUN untuk mempertahankan masjid Al Ikhlas tersebut. MUI Sumut bahkan telah menggeluarkan fatwa, bahwa masjid yang berdiri merupakan wakaf. “Kita sudah mengeluarkan fatwa. Bahwa, dimana keberadaan masjid, itu wakaf. Jika mengambil keputusan lain berarti tidak menghargi keputusan kita,” ujarnya.
Oleh karena itu, MUI Sumut menyerukan mendukung mempertahankan keberadaan masjid. Namun hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dia berharap, agar tindakan pembelaan Masjid Al Ikhlas tetap berada pada jalur hukum. “Kita berusaha mendorong umat kita untuk terus melakukan pembelaan, sesuai dengan jalur hukum. Pendekatan kita sebagai lembaga resmi melalui jalur hukum. Bukan jalur yang lain,” katanya.
Hasan menambahkan, sebagai lembaga agama, perubuhan Masjid Al Ikhlas merupakan tindakan pelanggaran konteks negara dan agama. Untuk itu, MUI menentang sikap pembongkaran Masjid Al Ikhlas tersebut.
Perlu diketahui pada hari Rabu, 4 Mei 2011 dini hari masjid Al Ikhlas yang berlokasi di Jl. Timor No 23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur- Sumatera Utara diruntuhkan secara paksa dengan menggunakan alat berat. Selain mengklaim memiliki sertifikat, pihak TNI berdalih telah mendapat izin dari Menkeu, Menpan dan Panglima TNI sendiri untuk membongkar masjid tersebut.
Sementara warga dan ormas-ormas Islam menolak pembongkaran masjid tersebut karena dinilai sepihak. Perjuangan warga dan ormas Islam belum membuahkan solusi meski mereka telah melaporkan permasalahan ini ke DPR RI hingga Komnas HAM.
Bahkan teror terhadap tokoh umat Islam yang mempertahankan masjid tersebut pernah dialami. Tak berhenti sampai di situ pelecehan terhadap kesucian masjid Al Ikhlas dengan membuang tinja dan bangkai di bekas reruntuhan masjid Al Ikhlas juga terjadi.
Sudah seyogyanya perjuangan mempertahankan masjid Al Ikhlas ini bukan kewajiban umat Islam di Medan saja tetapi juga umat Islam di seluruh penjuru negeri ini. (dbs/Widad)