View Full Version
Senin, 09 Jan 2012

Kemendagri Cabut Perda Anti Miras,Pemuda Mabuk Bakal Gentayangan

Jakarta (Voa-Islam) – Sungguh mengejutkan kita semua, tiba-tiba saja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pembatalan Mendagri terhadap perda larangan minuman beralkohol, dinilai tak berdasar hukum.

Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menerbitkan perda larangan penjualan miras. Antara lain adalah Kota Tangerang (Perda Nomor 7/2005), Kota Tangerang (Perda Nomor 11/2010) dan Kabupaten Indramayu (Perda Nomor 15/2006). Kemendagri berdalih, penerbitan perda larangan penjualan miras itu dianggap bertentangan dengan keputusan presiden. Sungguh menggelikan dan teramat konyol.

Adapun Instruksi pencabutan perda milik Pemkab Indramayu itu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. 

Bukan hanya Kota Tangerang yang dicabut perda pelarangan mirasnya. Di Bandung, Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, juga menemui nasib yang sama.

Kemendagri Doyan Mabok?

Kepada wartawan, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh Zudan mengatakan, pencabutan ini dilakukan karena perda-perda tersebut melanggar aturan yang lebih tinggi. Yakni, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Pihak Kemendagri menafsirkan bahwa melalui Keppres tersebut, peredaran alkohol hanya dibatasi dan tak boleh dilarang secara total di wilayah kabupaten/kota tertentu. “Beberapa perda yang dibatalkan itu, melarang peredaran minuman beralkohol secara keseluruhan,” kata Zudan, di Kantor Kemendagri.

Zudan menyatakan, sejak perda dinyatakan batal maka dalam waktu paling lama 15 hari harus dicabut dan tak diberlakukan. “Konsekuensinya, segala kegiatan yang terkait dengan perda (pelarangan) minuman beralkohol juga harus dihentikan dulu.”

Sementara itu, juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, kalau perda yang dibatalkan itu tetap diterapkan, maka bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pasalnya, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit laporan keuangan pemda, secara otomatis akan terlihat perda-perda pajak dan retribusi apa saja yang menjadi dasar pungutan.

Atas kebijakan ngawur Kemendagri tersebut, tentu saja membuat sejumlah pihak menentang pencabutan ini. Di Indramayu, ulama bersuara keras soal pencabutan perda pelarangan miras ini. “Kami siap berjuang untuk mempertahankan perda ini,” ujar Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Indramayu, Qoridi Sujai. (Desastian/dbs)

 


latestnews

View Full Version