Jakarta (Voa-Islam) - Partai Persatuan Pembangunan menolak keras pencabutan peraturan daerah mengenai larangan penjualan minuman keras oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebab, pencabutan perda itu mengesankan Mendagri menolerir legalisasi miras di tengah masyarakat.
"Tindakan yang tak berdasar hukum itu juga mengesankan Mendagri lebih mengedepankan kekuasaan daripada aturan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam pesan singkatnya, Senin (9/1).
Dia menambahkan, pembatalan Mendagri terhadap perda larangan minuman beralkohol, dinilai tak berdasar hukum. Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menerbitkan perda larangan penjualan miras. Antara lain adalah Kota Tangerang (Perda Nomor 7/2005), Kota Tangerang (Perda Nomor 11/2010) dan Kabupaten Indramayu (Perda Nomor 15/2006).
"Alih-alih mau menegakkan hukum, pemerintah justru melanggar hukum. Kewenangan Mendagri mengoreksi perda itu hanya ada dalam tenggang waktu 60 hari sejak disahkan DPRD dan pemda," kritiknya.
Wakil ketua MPR RI itu menambahkan, bila tenggang waktu tersebut terlampaui maka pemerintah harus mengajukan pengujian ke Mahkamah Agung. "Pengujian bisa dilakukan bila pemerintah tak berkenan dengan substansi materi perda. Begitulah norma dalam Pasal 145 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," tandasnya.
Lukman mengatakan, pembatalan ketiga perda itu dilakukan setelah melampaui tenggang waktu tersebut. Oleh karena itu, dia menilai Mendagri telah menyalahi hukum.
Sementara itu dikatakan Sekretaris Jenderal PPP Muhammad Romahurmuziy meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang minuman keras (miras). Selain itu, PPP menyatakan supaya pemerintah melakukan penata niagaan penjualan miras dengan menerapkan pajak yang tinggi.
"PPP minta Mendagri membatalkan upaya pencabutan Perda yang melarang miras di daerah. Kami sudah instruksikan kepada seluruh kader PPP di DPRD pada setiap daerah untuk beri peringatan pemerintah daerah agar tetap menjalankan Perda larangan miras," kata Rommy panggilan Akrab Romahurmuziy.
Romi menambahkan, PPP tidak ingin publik berpendapat miring terhadap Mendagri. "Kami akan segera komunikasi dengan Mendagri. Untuk sekarang hanya berupa seruan dulu, sebab jangan publik beranggapan Mendagri melegalkan peredaran miras," tandanya.
Keterlibatan Mendagri dengan meminta Bupati Indramayu menghapus perda yang melarang minuman keras beredar di wilayah tersebut dianggap mencampuri otonomi daerah (otda) saat ini. Ketua Muhammadiyah Kabupaten Indramayu, Abdul Rozak Muslim, mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Mendagri, Gamawan Fauzi, berarti sama saja dengan melegalkan kemaksiatan untuk membolehkan minuman keras di Indramayu. "Negara sudah melegalkan kemaksiatan," katanya.
Selain itu, surat keputusan yang dikeluarkan mendagri pun bertentangan dengan semangat otonomi daerah. "Di era sekarang ini daerah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri," katanya. (Desastian/dbs)