Jawa Barat (Voa-Islam) – Kabar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Miras di Kota Tangerang mendapat pertentangan keras oleh para pemerintah daerah yang wilayahnya memberlakukan Perda Anti Miras.
Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada wartawan menyatakan keberatannya. “Kalau perlu kita ajukan judicial review,” ujarnya.
Menurut Arief, sejauh ini pemberlakuan perda pelarangan minuman keras (miras) berjalan baik-baik saja di Kota Tangerang. Salah satu tujuan pemberlakuan perda ini, menurutnya, untuk menjadikan kotanya lebih berakhlak. Selain itu, menurut dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengupayakan ketertiban dilingkungan warganya. “Siapa yang mau bertanggung jawab kalau banyak pemuda yang mabuk?” kata Arief.
Arief mengatakan, meski pemberitahuan secara resmi belum diterima, namun Pemkot Tangerang telah menyiapkan langkah apabila pembatalan perda itu benar terjadi. “Pemkot Tangerang akan melakukan judisial review,” kata Arief.
Pemkot Tangerang akan berupaya agar Perda Pelarangan Miras itu tak dicabut. Setidaknya cukup direvisi. “Perda itu dibuat telah melalui proses persetujuan. Selama perda itu ditegakkan, tidak ada masalah. Pengusaha hiburan tak keberatan,” ungkap Arief.
Arief menegaskan, perda ini bukan serta merta melarang peredaran miras di Kota Tangerang, tapi membatasi peredarannya. Pemkot Tangerang tidak melarang peredaran miras di hotel berbintang. “Perda tersebut telah mengatur secara jelas mengenai penjualan minuman keras. Dalam perda ini hotel-hotel berbintang masih diperbolehkan untuk menjual minuman keras. Perda ini pun sebagai bagian dari perangkat motto Kota Tangerang yang berakhlakul karimah,” tandasnya.
Dikatakan Arief, jika Perda Pelarangan Miras ini benar-benar dibatalkan, untuk mengantisipasi peredaran miras, Pemkot Tangerang akan tetap berupaya maksimal. “Bisa menerapkannya dengan peraturan lain, seperti Perda K3. Upaya mencegah peredaran miras akan tetap kami lakukan dengan cara apa pun,” tegasnya.
Diketahui, sepanjang 2011 Kemendagri mengevaluasi sekira sembilan ribu perda. Dari jumlah itu, sebanyak 351 di antaranya dibatalkan. Salah satunya adalah Perda Pelarangan Miras yang diterbitkan Pemkot Tangerang.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perda-perda yang dibatalkan sebagian besar merupakan perda yang mengatur pajak, retribusi, dan minuman beralkohol.
Dalih Kemendagri, perda yang mengatur minuman beralkohol dibatalkan karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Keppres Nomor 3/ 1997 tentang pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Konyolnya, para pedagang sempat melayangkan gugatan yang dikirimkan ke MA,atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan di antaranya, minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10%,yang digolongkan minuman beralkohol golongan A.Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.
Bupati Indramayu Protes
Sementara itu Wakil Bupati Indramayu Supendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan meminta klarifikasi terkait surat Mendagri tersebut. ”Kita kaji dulu surat dari Mendagri. Apalagi perda ini sempat digugat, tapi perkaranya ditolak Mahkamah Agung,”katanya.
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin saat dimintai keterangannya mengaku, kecewa dengan usulan pencabutan perda tersebut. Dia menilai, perda yang muncul di saat masa kepemimpinannya itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial. ”Perda minuman keras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial.
Setelah disahkan menjadi perda ada perubahan yang cukup terasa di masyarakat,”ujar dia. Sementara itu,surat Mendagri yang merekomendasikan pencabutan perdaminuman beralkohol mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.Sejumlah tokoh ulama, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan menolak usulan pencabutan perda tersebut. (Desastian/dbs)