View Full Version
Senin, 09 Jan 2012

Perda Anti Miras Dicabut: Masya Allah! Keppres Kalahkan Hukum Allah

Jawa Barat (Voa-Islam) – Kabar Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri) men­cabut Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pere­da­ran Miras di Kota Tangerang mendapat pertentangan keras oleh para pemerintah daerah yang wilayahnya memberlakukan Perda Anti Miras.

Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada wartawan menyatakan keberatannya. “Kalau perlu kita ajukan judicial review,” ujarnya.

Menurut Arief, sejauh ini pemberlakuan perda pelarangan minuman keras (miras) berjalan baik-baik saja di Kota Tangerang. Salah satu tujuan pemberlakuan perda ini, menurutnya, untuk menjadikan kotanya lebih berakhlak. Selain itu, menurut dia, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengupayakan ketertiban dilingkungan warganya. “Siapa yang mau bertanggung jawab kalau banyak pemuda yang mabuk?” kata Arief.

Arief mengatakan, meski pemberitahuan secara resmi be­lum diterima, namun Pemkot Ta­ngerang telah menyiapkan lang­kah apabila pembatalan perda itu benar terjadi. “Pemkot Tange­rang akan melakukan judisial re­view,” kata Arief.

Pemkot Tangerang akan berupaya agar Perda Pela­ra­ngan Miras itu tak dicabut. Setidaknya cukup direvisi. “Perda itu dibuat telah melalui proses per­setujuan. Selama perda itu ditegakkan, tidak ada masalah. Pe­n­gusaha hiburan tak keberatan,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, perda ini bu­kan serta merta melarang pere­da­ran miras di Kota Tangerang, ta­pi membatasi peredarannya. Pemkot Tangerang tidak melarang pere­daran miras di hotel berbin­tang. “Perda tersebut telah me­ngatur secara jelas mengenai pen­jualan minuman keras. Dalam perda ini hotel-hotel berbintang masih diperbolehkan untuk men­jual minuman keras. Perda ini pun sebagai bagian dari perangkat motto Kota Tangerang yang ber­akhlakul karimah,” tandasnya.

Dikatakan Arief, jika Perda Pe­la­rangan Miras ini benar-benar dibatalkan, untuk mengantisipasi peredaran miras, Pemkot Tange­rang akan tetap berupaya mak­simal. “Bisa menerapkannya de­ngan peraturan lain, seperti Perda K3. Upaya mencegah pere­daran miras akan tetap kami la­ku­kan dengan cara apa pun,” tegasnya.
Diketahui, sepanjang 2011 Kemen­dagri mengevaluasi sekira sembilan ribu perda. Dari jumlah itu, sebanyak 351 di antaranya di­batalkan. Salah satunya adalah Perda Pelarangan Miras yang di­terbitkan Pemkot Tangerang.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemen­dagri Zudan Arif Fakrulloh menga­takan, perda-perda yang di­batal­kan sebagian besar merupakan per­da yang mengatur pajak, ret­ri­busi, dan minuman ber­alkohol.

Dalih Kemendagri, perda yang mengatur minuman beralkohol dibatalkan karena melanggar aturan yang lebih tinggi, yakni Keppres Nomor 3/ 1997 tentang pengawasan dan Pengendalian Minuman Ber­­alkohol.

Konyolnya, para pedagang sempat melayangkan gugatan yang dikirimkan ke MA,atas keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasan di antaranya, minuman alkohol atau ethanol yang dijual memiliki kadar rendah yaitu antara 5% hingga 10%,yang digolongkan minuman beralkohol golongan A.Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.

Bupati Indramayu Protes

Sementara itu Wakil Bupati Indramayu Supendi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan meminta klarifikasi terkait surat Mendagri tersebut. ”Kita kaji dulu surat dari Mendagri. Apalagi perda ini sempat digugat, tapi perkaranya ditolak Mahkamah Agung,”katanya.

Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin saat dimintai keterangannya mengaku, kecewa dengan usulan pencabutan perda tersebut. Dia menilai, perda yang muncul di saat masa kepemimpinannya itu dinilai cukup efektif untuk mengatasi masalah sosial. ”Perda minuman keras dibuat untuk menekan angka kriminalitas dan kerawanan sosial. 

Setelah disahkan menjadi perda ada perubahan yang cukup terasa di masyarakat,”ujar dia. Sementara itu,surat Mendagri yang merekomendasikan pencabutan perdaminuman beralkohol mendapatkan reaksi dari berbagai kalangan.Sejumlah tokoh ulama, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan menolak usulan pencabutan perda tersebut. (Desastian/dbs)


latestnews

View Full Version