View Full Version
Rabu, 11 Jan 2012

Kemendagri Plintat Plintut: Kini Bantah Cabut Perda Anti Miras

Jakarta (Voa-Islam) -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah mencabut sembilan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) pada 2011. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, perda miras itu hanya diklarifikasi, tidak sampai dibatalkan. “Kita hanya klarifikasi perda itu berpotensi bermasalah. Pernyataan kita diplintir oleh pihak-pihak tertentu, seolah dibatalkan Mendagri,” kata Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Selasa (10/1).

Dia menegaskan, kalau Mendagri tidak pernah membatalkan perda miras, dan hanya melakukan kewenangan sesuai aturan. Reydonnyzar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah, Mendagri punya fungsi pengawasan untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum.

Karena itu, kalau ada pemda yang ingin mengajukan uji materi Keppres Nomor 3 Tahun 1997, itu tidak tepat. Pasalnya dalam Keppres tersebut semua jenis miras dilarang beredar, padahal ada golongan miras tertentu yang dibolehkan dijual di tempat-tempat tertentu, seperti hotel. “Jangan salah paham, kita tidak mencabut, hanya mengklarifikasi aturan itu." Mendagri, katanya, malah mendukung perda miras untuk ditegakkan.

Hal senada juga dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Donny Moenek, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. "Dari sejumlah sembilan ribu perda yang kita kaji dan klarifikasi selama 2011, memang ada sembilan diantaranya tentang minuman beralkohol. Sayangnya ada pihak yang memelintir hal itu, sehingga seolah Mendagri membatalkan sembilan perda tentang minuman keras," kata Donny.

Menurut Donny, kesembilan daerah kota/kabupaten yang perda tentang minuman keras yang diklarifikasi Kemdagri adalah Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tangerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara dan Bali. "Sembilan perda tersebut merupakan sebagian kecil dari 351 perda yang berpotensi melanggar peraturan perundangan, sehingga telah diklarifikasi pada 2011 lalu. Perda-perda tersebut meliputi perda tentang pajak daerah, retribusi daerah, sumbangan kepada pihak ketiga, serta peredaran minuman beralkohol.”

Donny menjelaskan apa yang dilakukan Menteri Dalam Negeri telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Selain itu, menteri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sebuah perda, karena hal itu merupakan wewenang Presiden.

"Sejauh ini prosesnya adalah klarifikasi dan meminta daerah terkait untuk menghentikan pemberlakuan perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, kemudian baru nanti DPRD setempat merumuskan perda baru," kata Donny.

"Kita akan ikuti terus prosesnya, sehingga bukan tidak mungkin diajukan pembatalan ke presiden bila belum ada penyesuaian dalam waktu 60 hari," katanya. Desastian


latestnews

View Full Version