View Full Version
Rabu, 11 Jan 2012

KH. Maruf Amin: Perda Anti Miras Juga Aspirasi Masyarakat Non Muslim

Jakarta (Voa-Islam) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin mengecam keras pencabutan peraturan daerah (perda) pelarangan minuman keras beberapa waktu lalu. Ia mengaku sangat kecewa dengan pencabutan perda pelarangan minuman keras. Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan tujuan positif yang hendak dicapai dalam kehidupan bermasyarakat," katanya kepada wartawan, kemarin, Selasa (10/1) di sekretariat MUI, Jakarta.

KH. Ma'ruf menilai kebijakan pencabutan perda anti miras tersebut bersifat kontraproduktif dengan inspirasi masyarakat. Dia mengatakan, saat ini kebanyakan masyarakat justru menginginkan pelarangan miras. Namun, inspirasi ini justru tidak direspon pemerintah. Pelarangan ini tidak hanya berasal dari daerah mayoritas muslim, tapi juga yang minoritas. Ma'ruf mencontohkan Manokwari sebagai salah satunya.

Menurut KH Ma'ruf, pelarangan miras akan berdampak baik bila diterapkan di seluruh Indonesia. "Untuk daerah yang sudah menjadikan miras sebagai budaya, hal ini tidak bisa diterapkan begitu saja. Lagipula hal ini terkait dengan regulasi. Namun juga tidak bisa diartikan miras boleh beredar di seluruh Indonesia," ujarnya.

KH. Ma'ruf Amin mengatakan, miras tidak hanya merugikan masyarakat yang mayoritas Islam saja. Namun minuman beralkohol itu juga merusak masyarakat secara umum. "Miras itu harusnya dilarang, kalau ada pengecuali itu hanya di termpat-tempat tertentu saja," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pencabutan sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan minuman beralkohol alias minuman keras (miras) oleh Kementerian Dalam Negeri. MUI menganggap Perda-perda itu sangat bermanfaat untuk masyarakat."Kita menolak pencabutan karena Perda-perda itu merupakan aspirasi daerah yang bermanfaat," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.

Menurut KH. Ma’ruf, jika Perda-perda itu dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, harusnya itu yang dievaluasi. bukan perda pelarangan mirasnya. Selain itu, lanjutnya, Perda-perda tersebut bisa mencegah berbagai kerusakan dan kejahatan yang timbul akibat minuman keras. "Pencabutan itu tindakan yang sangat berlawanan dengan aspirasi masyarakat yang dituangkan melalui Perda," ujarnya.

Minuman beralkohol ini, bahkan bisa merusak perkembangan jasmani dan rohani para konsumennya. Padahal, jasmani dan rohani menentukan karakter dan kualitas seseorang. Jika dua hal ini rusak, lanjutnya, bisa dipastikan para pemuda tidak mampu membangun daerahnya. Sehingga kemajuan pembangunan daerah terhambat.

Sembilan Perda yang Diklarifikasi
Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sebanyak 351 Perda dicabut selama 2011 karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sembilan diantaranya dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan," ujar juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Senin malam 9 Januari 2012.

Namun, Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di daerah. Dia mengatakan yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi. "Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," kata Gamawan di kantornya, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012.

Berikut 9 Perda Pelarangan Minuman Keras yang diklarifikasi Kemendagri:

1. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
3. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
4. Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
5. Perda Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
6. Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan Pengawasan, serta Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
7. Perda Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengaturan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
8. Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan, serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
9. Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika.

Desastian


latestnews

View Full Version