View Full Version
Rabu, 11 Jan 2012

Munarman: Mendagri Tak Batalkan Perda Miras? Itu Permainan Kata-Kata!

JAKARTA (voa-islam.com) - Di depan media massa Mendagri Gamawan Fauzi kembali berkelit tidak pernah mencabut Perda anti Miras namun hanya mengklarifikasi atau mengevaluasi. Bahkan di depan wartawan dirinya merasa difitnah lantaran pemberitaan tersebut. Menurutnya 351 Perda itu hanya dievaluasi sebab tidak ada dasar hukumnya. Pihaknya tidak pernah membatalkan satu Perda pun, sebab menurut undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2010, pihak yang mempunyai wewenang membatalkan Perda itu adalah presiden.

Tetapi seperti pemberitaan sebelumnya yang dimuat situs resmi Kemendagri www.depdagri.go.id dengan mengutip berita dari Seputar Indonesia,  Mendagri menginstruksikan pencabutan Perda milik Pemkab Indramayu itu dilakukan melalui surat bernomor 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011. Sebab berdasarkan hasil kajian Kemendagri, pencabutan Perda tersebut karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang menjadi kewenangan pusat seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.  

Ormas-ormas Islam yang terkumpul dalam FUI (Forum Umat Islam) dan FPI (Front Pembela Islam) jelas gusar dan telah berencana melakukan aksi sejuta umat menolak pencabutan perda miras pada Kamis esok (12/1/2012). 

Mendengar bahwa Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah membatalkan Perda anti Miras, Ketua DPP FPI Munarman SH justru mempertanyakan, kalau memang demikian mengapa SK Mendagri tersebut tidak dimuat di situs resmi Kemendagri agar bisa diakses.

“Coba suruh dia buka akses terhadap dokumen SK yang dia tanda tangani, kenapa dia tidak buka dokumen SK tersebut di situs resmi Kemendagri?” ujarnya kepada voa-islam.com, Rabu siang (11/1/2012).

Lebih jauh direktur An Nasr Institute tersebut mensinyalir ada sesuatu yang disembunyikan oleh Mendagri, bahkan pernyataan bantahan tersebut hanya permainan kata-kata saja.

“Ada yang disembunyikan itu, itu permainan kata-kata!” tegasnya.

Anggota TPM tersebut juga menambahkan bahwa sudah lama gerombolan LSM komprador kaum kafir mempersoalkan Perda-Perda yang bernuansa syari’at agar dicabut.  

“jangan lupa sejak 5 tahun lalu gerombolan LSM liberal komprador kaum kafir sudah mempersoalkan Perda-Perda yang bernuansa syari’at tersebut. LSM liberal menuntut Perda-Perda yang bernuansa syari’at seperti anti Miras dan anti pelacuran dicabut,” ungkapnya.

Munarman juga menilai bahwa Kemendagri telah kemasukan agenda kaum liberal dan perlu dicari siapa oknum yang menjalankan agenda liberal di tubuh Kemendagri tersebut.

Analisis saya Kemendagri kemasukan agenda liberal, perlu dicari itu oknum yang menjalankan agenda liberal ke Kemendagri tersebut,” tandasnya. (Ahmed Widad)


latestnews

View Full Version