View Full Version
Rabu, 11 Jan 2012

Dai Nusantara Serukan Umat Islam Lawan Pembatalan Perda Miras

JAKARTA (voa-islam.com) – Keputusan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda Anti (Larangan) Miras di sejumlah daerah, mendapat tentangan hebat dari ormas-ormas Islam. Salah satunya adalah DA’INA (Dapur Da’i Nusantara), sebuah lembaga nasional yang bergerak di bidang dakwah Islam.

DA’INA menolak keras pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri, karena dinilai telah melukai perasaan seluruh umat Islam Indonesia.

“Pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri berarti Pemerintah  sengaja melegalkan peredaran Miras secara bebas di tengah-tengah masyarakat, yang akan berakibat kehancuran masyarakat, terutama generasi mudanya,” ujar Ketua Umum DA’INA, Drs H Masrur Anhar dalam rilis yang dikirim kepada voa-islam.com, Kamis (11/1/2012).

Karenanya, demi menyelamatkan moral bangsa dari bahaya miras, DA’INA menyerukan umat Islam untuk menentang pencabutan Perda Miras. “DA’INA menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan kaum Muslimin khususnya untuk bersama-sama menentang keputusan pemerintah tentang pembatalan Perda Miras ini agar generasi muda terhindar dari kerusakan akhlak dan moral yang saat ini berada dititik nadir,” imbau Masrur.

Selain itu, DA’INA menilai pencabutan Perda Miras oleh Mendagri itu cacat hukum. “Pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri tersebut tidak sah karena sudah kedaluarsa melewati batas waktu 60 hari dan karena itu melanggar ketentuan  Pasal 145 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas Masrur.

Untuk merealisasikan penolakannya terhadap keputusan pemerintah, DA’INA akan menggalang umat Islam untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. “DA’INA mendukung dilakukannya gugatan terhadap Pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri ke Mahkamah Agung,” ujar Masrur. “DA’INA juga mendukung dilakukannya uji materi terhadap Kepres Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tambahnya. [taz]


latestnews

View Full Version