JAKARTA (Voa-Islam) – Ratusan laskar FPI berseragam putih-putih, kemarin siang, Kamis (12/1) mengepung kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat untuk menolak kebijakan Mendagri Gamawan Fauzi yang telah mencabut Perda Anti Miras di sejumlah daerah. Orasi belum dimulai, sejumlah laskar langsung saja melempar telur busuk ke arah gedung Kemendagri tersebut.
Sebelumnya, laskar FPI berkumpul di markaz FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta, kemudian melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor menuju Monas melalui bundaran Hotel Indonesia (HI) dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Setiba di depan kantor Kemendagri, laskar FPI membentangkan spanduk dan poster di depan pintu masuk kantor tersebut.
Diantara spanduk dan poster itu berbunyi: “Ayo…Buat Undang-undang Anti Miras!”, “Tumbangkan Rezim Maksiat!”, Gamawan Fauzi Bandar Narkoba & Miras”, “Ayo Ganyang Menteri Miras”, “Ayo..Cabut Keppres Miras No. 3 Tahun 1977!” dan sebagainya. Secara bersamaan, beberapa laskar FPI juga memberi tekanan dengan melempar telur busuk dan gelas aqua ke kantor Menteri Dalam Negeri Gamawa Fauzi itu.
Tidak hanya FPI yang melakukan aksi, beberapa ormas Islam lainnya turut bergabung dan memberikan orasi, diantaranya dari GARIS, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), HASMI, Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama (IPNU), Majelis Taklim Dzikrul Maut pimpinan Habib Metal, dan ormas Islam lainnya.
Aksi yang dipimpin oleh Ustadz Awit Mashuri, salah seorang pimpinan FPI, dalam orasinya menyatakan, bahwa FPI siap perang melawan miras. Kebijakan Mendagri Gamawan Fauzi mencabut Perda Anti Miras, sungguh menyakiti hati umat Islam. FPI menyesalkan sikap Mendagri yang telah berkilah bahwa dirinya tidak pernah mencabut Perda Anti Miras. Buktinya, ada surat Mendagri perihal Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Bupati Indramayu tertanggal 16 November 2011.
Dalam surat tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi meminta Bupati Indramayu agar menghentikan pelaksanaan Perda, dan selanjutnya segera mengusulkan proses pencabutan kepada DPRD. Kemudian, pelaksanaan penghentian dan proses pencabutan nanti agar dilaporkan kepada Mendagri selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat ini.
“Inilah kebohongan Gamawan Fauzi yang mengatakan bahwa dirinya difitnah dan ada upaya adu domba. Jelas-jelas, Mendagri telah meminta Bupati Indramayu agar menghentikan pelaksanaan Perda. Dan ternyata, Gamawan Fauzi bukan hanya menginstruksikan kepada Bupati Indramayu, tapi juga Walikota Bandung untuk menghentikan pelaksanaan Perda Anti Miras. Ini sama saja, Mendagri telah melegalkan miras. Jangan-jangan menterinya doyan mabok. Kita tidak mau dipimpin oleh menteri yang goblok” tegas Ustadz Awit yang disambut dengan pekikan takbir.
Dikatakan Ustadz Awit, kalau pun Mendagri mencabut Perda Anti Miras, seharusnya melalui Keppres, bukan SK Menteri. Ia mempertanyakan, kenapa peredaran miras di Indonesia begitu dahsyat. Ternyata di Indonesia ada dua Keppres. Aneh. Kepperes pertama dibuat pada zaman Orde Baru (era Soeharto). Kepress kedua di era Reformasi yang dipimpin SBY. Seharusnya SBY mencabut Keppres sebelumnya yang membolehkan peredaran miras, bukan malah membiarkan.
“Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan penolakannya terhadap gugatan para pengusaha miras di Indramayu. Ini menandakan, Perda Anti Miras tetap harus dilaksanakan para pimpinan daerah yang memberlakukan perda tersebut,” tukas Awit.
FPI menyesalkan kebohongan Gamawan Fauzi. Katanya hari ini ada di Aceh, ternyata dia berada di DPR. FPI mendesak, agar Gemawan Fauzi menemui dengan FPI dan pimpinan ormas Islam lainnya untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya mencabut Perda Anti Miras. “Mendagri Gamawan Fauzi harus bertanggung jawab pada rakyat Indonesia,” ujar Awit.
Mendagri Teroris Moral
Sementara itu, Ustadz Ja’far dari FPI dalam orasinya mengatakan, miras dapat menyebabkan kerusakan otak kita. Mengutip dr. Dadang Hawari , jika kita minum satu mili alcohol, maka mengakibatkan 5000 sel mati dalam otak kita. Karena itu, melagalisasikan miras dengan mencabut Perda Anti Miras, tak ubahnya meneror moral rakyat Indonesia, khususnya umat Islam. Maka Gamawan Fauzi adalah teroris moral, yang membiarkan masyarakat kita mabok dimana-mana. Kriminal pun kian merajalela, dan tentu saja bisa merepotkan polisi.
“Pelan-pelan, negeri ini hancur karena ulah pemimpinnya yang melegalkan miras. Karena itu, jangan salahkan umat kalau tidak bisa menahan diri, dengan membakar pabrik miras. Bila umat telah bertindak dengan caranya sendiri, maka yang harus bertanggungjawab adalah Gamawan Fauzi selaku Mendagri,” kata Ustadz Jafar. (Desastian)