View Full Version
Jum'at, 13 Jan 2012

Perda Anti Miras Dicabut: Siapa Mafia di Balik Mendagri Gamawan Fauzi

Jakarta (Voa-Islam) – Dalam orasinya di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Ustadz Bernard Abdul Jabbar dari FUI menyebut Mendagri Gamawan Fauzi pendusta, tukang tipu, dan menyakiti hati umat Islam di negeri ini. Belum lama ini, di TV One, Gamawan Fauzi menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah mencabut Perda Anti Miras. Padahal sebaliknya. Apa yang dikatakan Mendagri adalah kebohongan belaka. Kita tidak mau negeri ini dilaknat Allah karena pemimpinnya pembohong.

“Jelas, miras adalah biang segala kerusakan dan kemaksiatan. Bila miras dilegalkan, maka negeri ini akan banjir miras, budaya maksiat kian merajalela. Yang rugi adalah umat Islam. Seharusnya, Presiden SBY mencopot menteri yang melegalkan miras dan membuat Allah murka," tandas Bernard.

Lebih jauh, Bernard juga mempertanyakan siapa mafia dibalik kebijakan Mendagri mencabut Perda Anti Miras? Bisa jadi, Gamawan Fauzi adalah antek-antek mafia miras yang punya banyak uang untuk melakukan tekanan terhadap Mendagri.  

Ancam Bakar Pabrik Miras

Dalam orasinya, Ketua FPI Bekasi Raya Ustadz Murhali Barda mengatakan, menteri yang melegalkan miras adalah menteri iblis. Begitu juga presiden yang melegalkan miras adalah presiden iblis. Ganyang menteri miras. Kalau Gamawan Fauzi tidak mencabut kembali SK-nya, Demi Allah, pabrik miras di Bekasi akan kami hancurkan. “Allahu Akbar!”.

Ustadz Ilyas dari HASMI juga menyesalkan kebijakan Mendagri yang membuat kemungkaran kian tersistematis. Untuk itu, umat Islam harus menunjukan sikap, baik  dengan  tangan, lisan dan hati. Menteri yang melegalkan kemungkaran dengan mencabut Perda Anti Miras, harus dipertanyakan keislamannya.

“Kemungkaran telah mendapat dukungan oleh pejabat yang berkuasa. Seharusnya para pemimpin di negeri ini mengayomi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini. Yuk, kita satukan tekad untuk memberantas kemungkaran,” ujar Ustadz Ilyas.

Sementara itu, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH. Muhammad Al Khaththath dalam orasinya mengatakan, Perda Anti Mirs pada hakekatnya tidak bertentangan dengan Keppres, justru perda-perda tersebut lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras, karena melarang secara total. Apalagi miras di daerah-daerah terbukti sangat membahayakan kesehatan dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada alasan mencabut perda, justru harus diefektifkan pelaksanaannya.

"Jika Perda Anti Miras digugat, maka harus diuji, apakah Perda atau Keppres bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sumber dari segala sumber hukum NKRI, dimana Tuhan Yang Maha Esa (Allah) telah melarang secara total miras, seperti termaktub dalam QS. Al Maidah ayat 90-91. Sehingga pencabutan Perda Anti Miras harus batal demi hukum," tegas Al Khaththath.

Sekjen FUI itu mengatakan, miras adalah rencana jahat setan yang dapat merusak kehidupan manusia. Tidak ada keuntungan dari bisnis miras yang bebas didistribusikan ke swalayan-swalayan atau minimarket-minimarker, jika mudharatnya lebih besar dengan merusak generasi muda, khususnya umat Islam.

"Karena itu, Mendagri harus membatalkan SK Pencabutan Perda Anti Miras, dan bertobat kepada Allah, dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, serta mengundurkan diri, lalu pulang ke kampung halamannya di Minang, dimana di sana adat basandi syara dan syara basandi kitabullah (Al Quran) dijunjung tinggi," kata Al Khaththath. (Desastian)


latestnews

View Full Version