JAKARTA (Voa-Islam) - Dalam audiensi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung Kemendagri Lantai 3, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/1/2012), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjamin tidak ada pencabutan Perda Anti Miras. Jaminan Gamawan itu disampaikan kepada jajaran Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI).
Audiensi Mendagri dengan DPP FPI adalah kelanjutan dari aksi yang dilakukan FPI Kamis kemarin (12/1/2012). Selain Habib Rizieq, pengurus FPI yang hadir antara lain Sekretaris Dewan Syuro KH Misbahul Anam, Sekjen FPI KH Ahmad Shobri Lubis, Wasekjen KH Awit Mayhuri dan Panglima LPI Maman Suryadi.
Sementara dari Kemendagri, Gamawan Fauzi didampingi oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo, Kapuspen Kemendagri Reydonnyar Moenek, dan Kabiro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Pertemuan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 11.00 WIB secara tertutup. Gamawan tidak memberikan keterangan pers.
Usai audiensi, Pernyataan Mendagri itu disampaikan Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab kepada wartawan. "Beliau menjamin tidak ada pencabutan Perda Anti Miras", kata Habib Rizieq yang didampingi Kapuspen Kemendagri Reydonnyar Moenek dan sejumlah pengurus DPP FPI.
Habib Rizieq juga menyampaikan dalam pertemuan tersebut FPI telah meminta penjelasan kepada Gamawan terkait surat yang dikirimkan kepada sejumlah kepala daerah seperti Bupati Indramayu, Wali Kota Bandung dan Wali Kota Tangerang. "Kami sampaikan juga keberatan-keberatan kami atas redaksi yang kami tafsirkan sebagai instruksi pencabutan. Kami sudah mendapatkan penjelasan dari Mendagri. Beliau menjamin tidak ada pencabutan," jelasnya.
Meski demikian, kata Habib Rizieq, ada beberapa aturan yang harus diluruskan. Habib Rizieq mengusulkan agar ke depan Kemendagri membantu pemerintah daerah yang telah mengeluarkan perda-perda anti miras supaya bisa didorong sebagai rekomendasi kepada Presiden untuk merevisi Keppres No. 3 Tahun 1997.
Langkah konkritnya FPI akan membentuk tim yang hasilnya nanti akan diserahkan kepada Kemendagri. Dengan upaya itu Habib Rizieq berharap agar tidak ada lagi multi tafsir sehingga tidak ada kelompok lain yang mengadu antara pemerintah dengan masyarakat.
Mendagri Berkelit
Seperti diberitakan sebelumnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol hanya mengatur minuman yang mengandung ethanol. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menerangkan banyak pihak yang protes dan menyangka aturan tersebut terkait minuman keras (miras).
Padahal, lanjut Gamawan, Keppres tersebut hanya berisikan tentang pengaturan peredaran dan penjualan minuman yang mengandung ethanol. Ethanol itu, kata Gamawan, digolongkan menjadi tiga, yakni golongan A sebanyak 0 hingga 5 persen boleh beredar, 5 hingga 20 persen harus diawasi, dan 20 hingga 55 persen itu lebih diawasil lagi.
"Jadi ada misunderstanding. Pendemo mengira itu miras. Kalau soal ethanol, tape kan mengandung ethanol. Banyak minuman mengandung ethanol," papar Gamawan di kantornya, Jumat (13/1).
Pihaknya sepakat kalau miras memang harus dilarang dan diawasi peredarannya dengan sangat ketat sekali. Desakan agar surat Mendagri yang dikirim ke sembilan pemerintah daerah untuk evaluasi miras tersebut dicabut kembali, Gamawan belum bisa mengomentarinya sebab hal itu multitafsir. Menurutnya, perda yang sudah jadi itu bukan kewenangannya, kecuali perda yang belum jadi, bisa dievaluasi. Karena itu, tugasnya adalah harus mengklarifikasi perda berdasarkan aturan yang ada. (Desastian/SI/dbs)