View Full Version
Senin, 16 Jan 2012

Suryadharma Ali: Pencabutan Perda Miras Pesanan Pengusaha Miras

TANGERANG (voa-islam.com) - Menteri Agama Suryadharma Ali sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan jalan sehat dengan mengelilingi Kota Tangerang, Ahad  pagi (15/01/2012).

Dalam acara tersebut, Suryadharma Ali dimintai komentarnya terkait rencana pencabutan Perda Miras, yang salah satunya ada di Kota Tangerang.

"Selaku Menteri Agama, kedudukan saya tentu menjalankan perundang-undangan yang berlaku. Namun, demikian masih banyak kebaikan-kebaikan yang perlu diatur. Upaya DPRD, Pemda dan masyarakat tentu untuk kebaikan dan kesehatan serta guna mencegah atau menumbuhkan generasi pemabuk," katanya,

Suryadharma Ali berang mendengar terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Nomor 188.34/ 4561/SJ tanggal 16 November 2011 yang mengusulkan untuk mencabut Perda Larangan Miras di sejumlah daerah.

Ketua Umum DPP PPP ini mengatakan, pencabutan Perda Larangan Miras tersebut cukup mengejutkan. Bahkan, Suryadharma mensinyalir ada kepentingan pengusaha di balik pencabutan Perda tersebut.

”PPP sangat tegas menolak miras. Dugaan adanya kepentingan bisa diartikan seperti itu. Karena dengan adanya Perda Larangan Miras, distribusi miras menjadi menurun. Isu ini tentu sulit dibantah kalauada pesanan dari pengusaha miras,” tegas Suryadharma Ali di sela-sela acara jalan sehat mengelilingi Kota Tangerang.

Suryadharma menegaskan, PPP akan mendukung upaya perlawanan dari elemen masyarakat yang menolak pencabutan Perda Larangan Miras. ”Kita berharap upaya masyarakat, pemda, dan DPRD maupun para tokoh agama tidak berhenti dan terus berjuang. Ada dimensi hati, keimanan, dan nilai kalau ada aturan,” tandas Menteri Agama ini.

Terkait rencana ribuan massa dari Kota Tangerang yang akan mendatangi ke Kantor Mendagri, Suryadharma mengimbau agar dilakukan secara tertib. Menurutnya sah-sah saja menyampaikan aspirasi, namun tetap dalam keadaan damai dan ketertiban.

Sementara itu Sekretaris Fraksi PPP DPR/MPR RI M Arwani Thomafi mengatakan, aksi yang berujung anarkistis saat demonstrasi penolakan pencabutan Perda Miras tak perlu terjadi jika pemerintah segera merespons permintaan publik. Artinya, pemerintah harus berani membuka ruang dialog dengan mereka. ”Kalau sedari awal ada komunikasi yang baik, maka tidak akan ada aksi anarkistis,” tandasnya.

Anggota Komisi V DPR ini juga mengatakan, yang terpenting ke depan adalah substansi dari persoalan, yakni tuntutan pencabutan surat edaran Mendagri mengenai pencabutan Perda Larangan Miras. PPP, ujarnya, tidak ingin ada pembelokan isu sehingga substansi yang diperjuangkan masyarakat menjadi kabur.

”Jangan hanya aksi yang berujung anarkistis yang disorot.Pemicunya juga harus diselesaikan agar tidak berulang lagi,” pinta Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media ini.

Hingga saat ini, polemik Surat Edaran Mendagri No. 188.34/4561/SJ tanggal 16 November 2011 terus mengundang protes sejumlah Ormas Islam seperti FUI dan FPI, aksi demonstrasi pun terjadi pada Kamis lalu (12/1/2012). Di antara perda yang diusulkan untuk dicabut dengan surat edaran tersebut adalah Perda No 7 Tahun 2005 di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 tahun 2006 di Kabupaten Indramayu dan Perda Nomor 11 tahun 2010 Kota Bandung. (Widad/dbs)


latestnews

View Full Version